Diduga Belum Miliki AMDAL Maupun IUP YPPLHI Laporkan Perkebunan Milik Aking Ke Gakum DLH Pelalawan

Pelalawan || Suarafaktual.com

Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin milik Ibrahim Ginting seluas 200 hektare di Desa Merbau Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

oplus_34

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YPPLHI, Siswanto, S.Sos, pada Kamis, (2/10/2025) dengan membawa bukti awal berupa dokumentasi lapangan. Pihak yayasan mengatakan kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh Aking di Kabupaten Pelalawan itu diduga belum memiliki perijinan seperti, AMDAL, IUP, maupun HGU.

‘Ya, berdasarkan informasi dan temuan disinyalir perkebunan kelapa sawit milik Ibrahim Ginting yang berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Perkebunan (IUP), maupun HGU,” ujar Siswanto.

Untuk itu, kita meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.” tegasnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit milik Aking  dalam penjelasannya Eko mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.

“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,,” ucap Eko Nopitra menjelaskan

Katanya lagi, untuk menindak lanjuti laporan dari YPPLHI, tim Gakum DLH akan turun ke lokasi pada hari Selasa atau hari Rabu, tanggal 7 atau tanggal 8 Oktober tahun 2025,” pungkasnya.

Terpisah, pengawas kebun Aking, Marta saat dikonfirmasi pada hari, Jumat 5 September Tahun 2025, kepada awak media menjelaskan bahwa kebun Aking sudah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Tanda Daftar Budidaya Usaha Perkebunan (STDB-P).

“Info, Pak Aking sudah ada ijin SPPL dan STDB-P, ini surat yang dikirim Aking,” ujarnya menjawab konfirmasi dari awak media suarafaktual.com.