Gakum DLH Tindak Lanjuti Laporan YPPLHI Atas Dugaan Perkebunan Tanpa AMDAL dan IUP Milik Aking

Pelalawan || Suarafaktual.com

Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin milik Aking seluas 200 hektare di Desa Merbau Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YPPLHI, Siswanto, S.Sos, pada Kamis, (2/10/2025) dengan membawa bukti awal berupa dokumentasi lapangan. Pihak yayasan menilai kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh Aking di Kabupaten Pelalawan itu diduga belum memiliki perijinan seperti, AMDAL,IUP, maupun HGU.

Menindak lanjuti laporan YPPLHI Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra langsung keluarkan surat perintah tugas agar tim segera turun lapangan untuk melakukan verifikasi atas perijinan yang dimiliki oleh perkebunan kelapa sawit milik Aking, pada hari Rabu 8 Oktober Tahun 2025,  Herizaldi selaku pengawas lingkungan hidup DLH Kabupaten Pelalawan bersama tim langsung turun lapangan.

Dilapangan Herizaldi beserta tim melakukan investigasi dan verifikasi atas perijinan yang dimiliki oleh perkebunan kelapa sawit milik Aking.namun Marta selaku pengawas kebun milik Aking hanya dapat menunjukkan dokumen SPPL dan STDB,

“Sementara itu kata Herizaldi, perkebunan dengan luasan 200 hektare yang sudah dilengkapi dengan pasilitas perkantoran perumahan karyawan, gudang pupuk, pembuatan jalan, dan pembuatan kanal harus sudah dilengkapi dengan Dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL), “ucap Herizaldi menjelaskan.

Herizaldi juga menegaskan agar Pemilik Kebun segera menyampaikan seluruh perijinan perkebunan yang dimiliki oleh perkebunan milik Aking.

“Berdasarkan aturan Dinas Lingkungan Hidup dapat berwenang untuk meminta dokumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum ini memberikan kewenangan kepada dinas untuk memeriksa dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan dan perizinan terkait lingkungan hidup perkebunan,” ucap Herizaldi.

Ketua YPPLHI Siswanto, S.Sos mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan atas laporan YPPLHI terkait dugaan perkebunan tanpa ijin yang masih marak di Kabupaten Pelalawan

“Dalam hal ini Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas DLH Kabupaten Pelalawan dalam melakukan investigasi dan verifikasi atas dugaan perkebunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap dinas DLH Kabupaten Pelalawan mengambil sikap tegas kepada para cukong tanah yang tidak mentaati peraturan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Siswanto