Perkebunan Kelapa Sawit Milik Agus Pekanbaru Diduga Belum Kantongi Ijin Usaha perkebunan dan Dokumen Lingkungan
Keterangan Gambar: Ketua YPPLHI Siswanto.S.Sos, dan Kebun Milik Agus Pekanbaru
Pelalawan Suarafaktual.com
Masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok maupun perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sebab berdasarkan aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
Salah satu Perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin usaha perkebunan maupun Dokumen lingkungan adalah milik Agus Pekanbaru Seluas kurang lebih 100 hektare di Desa Pangkalan Panduk.
Informasi tersebut didapatkan dari laporan Masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Mendapatkan informasi tersebut pengurus Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia YPPLHI beserta dengan Tim melakukan penelusuran ke lokasi perkebunan.
Kepada Awak media suarafaktual.com Selasa 04/11/2025. Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) Siswanto, S.Sos,
mengatakan,” berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan diduga kuat perkebunan kelapa sawit milik Agus Pekanbaru diduga belum memiliki ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP- B) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Sebagaimana hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan kedua izin tersebut. Peraturan ini juga didukung oleh landasan hukum yang lebih tua seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,” ujar Siswanto.
Untuk itu kita meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan penelusuran atas temuan ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit milik Agus Pekanbaru kepada awak media suarafaktual.com Eko dalam penjelasannya mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.
“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ucap Eko Nopitra menjelaskan.
Awak media melakukan konfirmasi terhadap Iwan selaku pengawas Kebun Kelapa Sawit milik Agus, terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa ijin lingkungan, AMDAL, IUP, maupun HGU,
kepada awak media suarafaktual.com, awalnya tidak mengaku kalau itu Kebun milik Agus
“Maap pak kami tidak punya lokasi kebun di pangkalan panduk lagian kami bukan PT, tapi perseorangan pak,” ucapnya.
Awak media menyampaikan bahwa luasan kebun yang dikelola oleh Agus Pekanbaru mencapai kurang lebih 100 hektar, yang sudah di tanam seluas 60 hektare selebihnya masih lahan kosong, sebagimana yang disampaikan oleh sumber, kepada awak media Iwan mengatakan bahwa kebun Agus hanya 25, hektar.
“Iya pak, tapi kebun kami ga lebih dari 25 hektar, kalo itu bukan punya agus aja pak, itu 5 orang yg punya pak,” sebutnya menjawab konfirmasi awak media suarafaktual.com






