Diduga Cabuli Murid di Dalam Kelas, Oknum Guru di Minas Diamankan Polisi

SIAK – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Minas berhasil meringankan keresahan warga setelah menangkap seorang oknum guru berinisial AR (36). Pelaku diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya yang masih di bawah umur tepat di lingkungan sekolah.

Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, S.E., S.H., M.Si., M.H., membenarkan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan demi melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Kronologi Terungkapnya Aksi Tercela

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial AP (35), melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, yang disamarkan dengan nama Bunga (7), ke Mapolsek Minas pada hari Sabtu, 4 April 2026.

Awal mula kecurigaan bermula pada hari Kamis, 2 April 2026, saat pelaku mengantar korban pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Kejadian ini dilihat oleh seorang tetangga yang mengetahui rekam jejak mencurigakan pelaku di wilayah lain, sehingga segera melapor dan memberitahu orang tua korban.

“Setelah mendapat informasi dari saksi, orang tua korban kemudian membujuk anaknya untuk bercerita. Bak disambar petir, korban akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri di dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung,” ujar Kompol Syahrizal.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan meraba bagian tubuh sensitif anak tersebut.

“Mirisnya, perbuatan ini dilakukan di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak untuk belajar,” tambahnya.

Diringkus di Perawang, Tak Melawan

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat. Di bawah arahan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, S.H., tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Perawang.

“Tersangka AR berhasil kami amankan pada Minggu sore, 5 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di sel tahanan Polsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Syahrizal.

Barang Bukti

Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, antara lain:

– Satu set seragam olahraga sekolah warna ungu
– Satu set seragam Pramuka lengkap
– Pakaian dalam korban

Pasal yang Jerat

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang memiliki kewajiban mendidik dan melindungi, maka ancaman hukumannya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.

GEA