Perkebunan Kelapa Sawit Milik Aking Diduga Belum Kantongi Izin, Laskar Prabowo Desak Pemerintah Segera Lakukan Penertiban

Pelalawan||suarafaktual.com

Berdasarkan pantauan dan temuan di lapangan masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok maupun perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sebab berdasarkan aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah.

Dari informasi yang dihimpun awak media suarafaktual.com salah satu perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit milik Aking seluas 200 hektare, yang berada di Desa Merbau, Kecamatan Bunut. Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan data yang ada diduga kuat kebun kelapa sawit milik Aking belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Suswanto.S.Sos, selaku Sekretaris Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan saat dimintai tanggapan nya, Kamis (04/09/25), mengatakan bahwa Usaha Perkebunan Tanpa Ijin itu merupakan pelanggaran hukum.

“Ya, perkebunan tanpa izin usaha adalah pelanggaran hukum di Indonesia. Kegiatan usaha perkebunan yang wajib memiliki izin usaha, seperti budi daya tanaman dengan luasan skala tertentu akan dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan pelaksanaannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 105 undang-undang tersebut.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 47 ayat (1) mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki izin usaha untuk skala tertentu, sementara Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha.

Undang-Undang Cipta Kerja:
UU ini juga mengatur sanksi administratif bagi kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dan sanksi pidana bagi pembukaan hutan lindung untuk perkebunan.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi:
Pelanggaran Perizinan Usaha:
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggaran Lingkungan:
Perkebunan yang dibuka tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pelanggaran Ketentuan Lain:
Perusahaan juga bisa dikenakan sanksi lain terkait ketentuan ketenagakerjaan, seperti tidak memeriksa kesehatan karyawan secara berkala atau menggunakan peralatan tanpa izin.

Tujuan Perizinan:

Kepatuhan Terhadap Peraturan:
Izin usaha memastikan bahwa kegiatan perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan dan tata ruang yang berlaku.

Pengendalian dan Pengawasan:
Izin membantu mengendalikan dan mengawasi kegiatan perkebunan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,

“Selain itu, Suswanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat somasi terkait usaha perkebunan yang dilakukan oleh Pak Aking, maka untuk itu kami meminta agar Dinas Perijinan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan segera turun ke lokasi melakukan investigasi dan penertiban terkait usaha perkebunan kelapa sawit milik Aking tersebut,” pungkasnya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Aking terkait dugaan usaha perkebunan yang dilakukan tanpa ijin, namun sampai berita ini di publish belum ada tanggapan dari pihak Aking.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani kepada awak media membenarkan bahwa pihak nya belum pernah terbitkan IUP atas perkebunan milik Aking.

“Untuk perkebunan Kelapa sawit milik Aking, DPMPTSP belum pernah terbitkan Ijin Usaha perkebunannya,” terang Budi Surlani.