Dana Zakat untuk Z-Park Diperdebatkan, Ini Penjelasan Akademisi UIN Suska
PELALAWAN – suarafaktual.com
Polemik pemanfaatan dana zakat untuk investasi di kawasan wisata Z-Park kian memanas dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Pelalawan. Perdebatan yang melibatkan berbagai kalangan ini kini mendapat tanggapan dari perspektif akademis.
Salamuddin Toha, alumni Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, menilai isu tersebut tidak seharusnya dipandang secara sempit. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk investasi produktif telah memiliki dasar yang jelas dalam kajian keislaman kontemporer.
“Dalam konteks pemikiran Islam modern di Indonesia, pengelolaan zakat untuk kegiatan produktif, termasuk investasi, bukan hal baru. Ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003,” ungkap Salamuddin, Ahad (19/4/2026).
Menurutnya, fatwa tersebut secara tegas memberikan ruang bagi pengelolaan dana zakat dalam bentuk investasi, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah. Hal ini mencakup aspek keamanan dana, pengelolaan yang profesional dan amanah, serta jaminan bahwa hasilnya kembali kepada mustahik.
“Artinya, secara prinsip, tidak ada yang bertentangan. Justru ini bisa menjadi langkah strategis dalam penguatan ekonomi umat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa orientasi utama pengelolaan zakat tetap harus berpijak pada kemaslahatan, bukan sekadar mengejar keuntungan. Dalam perspektif ushuluddin, zakat memiliki dimensi sosial yang kuat sebagai instrumen pemerataan ekonomi.
“Dalam maqashid syariah, ini bagian dari menjaga dan mengembangkan harta sekaligus mengurangi kesenjangan sosial. Islam itu adaptif terhadap perubahan zaman,” tambahnya.
Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Salamuddin mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam polarisasi yang berlebihan. Ia justru melihat polemik ini sebagai peluang untuk meningkatkan pemahaman publik tentang fikih zakat kontemporer.
“Ini momentum untuk edukasi. Bagaimana zakat tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tapi juga produktif dan berdampak jangka panjang,” tegasnya.
Ia berharap polemik Z-Park tidak berhenti pada perdebatan semata, tetapi mampu melahirkan sistem pengelolaan zakat yang transparan, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, isu yang sempat memicu perdebatan ini justru berpotensi menjadi titik balik dalam pengelolaan zakat yang lebih modern dan solutif bagi persoalan kemiskinan di daerah.***






