Diduga Perkebunan Milik Aking Belum Miliki IUP, Kadis DLH Eko Nopitra: Kegiatan Usaha Perkebunan Diatas 25 Hektar Wajib Memiliki AMDAL, IUP Maupun HGU.
Pelalawan Suarafaktual.com
Sangat disayangkan masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok maupun perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sebab berdasarkan aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah
Dari informasi yang dihimpun awak media suarafaktual.com salah satu perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki AMDAL IUP maupun HGU di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit milik Aking seluas 200 hektare, yang berada di Desa Merbau, Kecamatan Bunut. Kabupaten Pelalawan.
Sebagaimana aturan yang berlaku Perkebunan tanpa izin usaha adalah pelanggaran hukum di Indonesia. Sebab kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha, jika kegiatan perkebunan tidak memiliki perijinan yang jelas bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan pelaksanaannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 105 undang-undang tersebut.
Awak medi suarafaktual.com, menghubungi Marta untuk mendapatkan informasi, kepada awak media Marta yang merupakan Mandor di perkebunan kelapa sawit milik Aking mengatakan bahwa kebun tersebut sudah memiliki ijin DLH, dan SKDB.
“Info pak Aking sudah ada izin nya, yaitu ijin DLH maupun SKDB,” ujarnya
Untuk informasi lebih lanjut Awak media Suarafaktual.com mempertanyakan terkait kepemilikan dokumen lingkungan AMDAL, IUP maupun. HGU, namun Marta selaku Mandor kebun Aking menjawab tidak mengetahui hal itu.
“Iya pak, saya kurang tau juga karena saya mandor di sini, nanti saya tanya, karena kebun ini kan beli dari pak dokter apa surat izin nya udah ada atau belum nanti saya tanyakan pak Aking,” ucapnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya pada hari, Minggu 7 September 2025, terkait perkebunan kelapa sawit milik Aking yang luasnya mencapai 200 hektare, kepada awak media suarafaktual.com Eko mengatakan tidak mengetahui keberadaan kebun tersebut.
“Saya juga baru mendengar ada kebun ini dan akan kita tindaklanjuti informasi ini,” pungkasnya.
Bahkan lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.
“Semua kegiatan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ucap Eko Nopitra menjelaskan.





