Perkebunan Kelapa Sawit Milik Ibrahim Ginting Belum Mempunyai Dokumen Lingkungan, IUP Maupun HGU, Kadis DLH Eko Nopitra: Akan Segera Di Tindaklanjuti
Pelalawan Suarafaktual.com
Sangat disayangkan masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki sudah mempunyai sertifikat hak milik, dan merupakan Perkebunan milik kelompok maupun perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sebab berdasarkan aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah
Dari informasi yang dihimpun awak media suarafaktual.com salah satu perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit milik Ibrahim Ginting seluas 200 hektare, yang berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut. Kabupaten Pelalawan. diduga belum miliki Dokumen Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang perkebunan, setiap usaha Kegiatan perkebunan yang wajib memiliki izin usaha, pelaksanaannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 105 undang-undang tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya awak media sauarafaktual.com mencoba mengkonfirmasi Sudirman selaku pengawas perkebunan kelapa sawit milik Ibrahim Ginting namun pihak Ibrahim Ginting belum bersedia memberikan tanggapan maupun komentar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya pada Senin (8/09/25) terkait perkebunan kelapa sawit milik Ibrahim Ginting yang luasnya mencapai 200 hektare, kepada awak media suarafaktual.com Eko mengatakan tidak mengetahui keberadaan kebun tersebut.
“Saya juga baru mendengar keberadaan perkebunan tersebut dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti informasi ini,” pungkasnya.
Dalam penjelasan nya Eko mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.
“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ucap Eko Nopitra menjelaskan






