Cukong Tanah Asal Pekanbaru Diduga Lakukan Usaha Perkebunan Tanpa Ijin
Pelalawan – Suarafaktual.com
Berdasarkan pantauan dan temuan di lapangan masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok dan perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sebagaimana aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah.
Dari informasi yang dihimpun awak media salah satu Perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit milik Ah Seng Pulai yang berada di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung.
“iya, berdasarkan informasi kalau kebun sawit milik Ah Seng Pulai kurang lebih seluas 200 hektare, belum memiliki perijinan yang lengkap, seperti Dokumen AMDAL maupun Ijin Usaha Perkebunan ujar Suswanto Kepada Awak media Selasa, (22/10/25).
Suswanto.S.Sos selaku Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) Kepada Awak media juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan laporan atas kegiatan usaha perkebunan tanpa Ijin yang dilakukan oleh Ah Seng Pulai.
“Berdasarkan informasi dan data diduga kuat Kebun Ah Seng Pulai belum memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas dugaan tersebut kami akan melakukan Gugatan maupun upaya hukum atas kegiatan perkebunan tanpa perijinan yang dilakukan oleh Ah Seng Pulai,” ucap Suswanto menegaskan.
Awak media mencoba meminta keterangan dan informasi kepada Ahmad Payo selaku pengawas Ah Seng Pulai , terkait dugaan usaha perkebunan yang dilakukan tanpa ijin, namun sampai berita ini di publish belum ada tanggapan dari pihak Ah Seng Pulai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani kepada awak media membenarkan bahwa pihak nya belum pernah terbitkan IUP atas perkebunan Milik Ah Seng Pulai.
“Dapat kami jelaskan untuk perkebunan Kelapa sawit milik Ah Seng Pulai DPMPTSP belum pernah terbitkan Ijin Usaha perkebunannya,” terang Budi Surlani
Hal senada juga di sampaikan Eko Nopitra Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Pelalawan, bahwa semua kegiatan perkebunan dengan luasan ,25 hektare ke atas harus memiliki dokumen lingkungan maupun IUP.
“Ya, semua kegiatan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha: Baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ujarnya menjelaskan .






