Sekian Lama Beroperasi Lahan 300 Diduga Belum Miliki AMDAL, Maupun IUP, Kadis DLH Eko Nopitra: Akan Segera Ditindaklanjuti

 

Pelalawan || Suarafaktual.com

Masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan perkebunan milik kelompok maupun perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk mengelabui dan menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sebab berdasarkan aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) Siswanto, S.Sos, kepada awak media suarafaktual.com, pada Kamis, (18/09/2025).

Menurut Siswanto, salah satu perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit Lahan 300, yang berada di pusat kota Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kabupaten Pelalawan,

‘Ya, berdasarkan temuan bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 yang berada di pusat kota yaitu di Kelurahan Kerinci Barat diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP), bahkan berdasarkan pantauan di lapangan perkebunan Lahan 300 telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami pohon kelapa sawit sampai ke bibir Sungai Tambun, sebagimana diatur didalam izin perkebunan maupun AMDAL tentang batas dari sungai yang tidak diperbolehkan di tanami kelapa sawit dengan jarak, 50 – 100 Meter dari bibir sungai. Agar ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga kelestariannya,” pungkasnya

Lanjutnya lagi,  perkebunan kelapa sawit Lahan 300 tidak ramah lingkungan karena menanami kelapa sawit disepanjang aliran sungai Tambun dan terkait hal itu perkebunan lahan 300 bisa dipidana dengan pasal 42 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.

Siswanto juga menjelaskan, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai?. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.

Lantaran itu, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.

Untuk itu, kita meminta Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.” tegasnya

Katanya lagi, efek dari perbuatan perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan,” sebutnya.

Maka dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) maka dapat mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.” Ucap Siswanto mengakhiri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit Lahan 300, kepada awak media suarafaktual.com Eko mengatakan tidak mengetahui keberadaan kebun tersebut.

“Saya juga baru mendengar keberadaan perkebunan tersebut dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti informasi ini,” pungkasnya.

Dalam penjelasan nya Eko mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.

“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ucap Eko Nopitra menjelaskan

Awak media suarafaktual.com, melakukan konfirmasi terhadap pengawas Lahan 300 Toni Siahaan terkait dugaan perkebunan tanpa ijin lingkungan AMDAL, IUP, maupun dugaan pengerusakan DAS Sungai Tambun, namun sampai berita ini di publish belum mendapatkan tanggapan dari pihak perkebunan Lahan 300.