Diduga Kebun Buatan PT IIS Belum Kantongi Izin HGU : Yayasan YPPPLHI Minta Pemerintah Segera Hentikan Sementara Aktivitas Perusahaan

Keterangan Gambar: Suswanto, S.Sos Ketua Umum Yayasan Pemerhati dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia 

PELALAWAN – Persoalan status perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Inti Indosawit Subur kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Desa Delik dan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ketua Yayasan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia, Suswanto,S.Sos, menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku untuk sebagian areal yang saat ini masih dikelola perusahaan.

Dugaan tersebut muncul setelah Pengurus Yayasan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia melakukan penelusuran terhadap proses perpanjangan HGU perusahaan yang telah menjadi polemik sejak beberapa tahun terakhir. Suswanto menyatakan bahwa masyarakat telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perpanjangan HGU perusahaan sebelum adanya penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat.

“Berdasarkan surat balasan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang dikutip dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa terdapat penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur dan diminta agar pemerintah melakukan penelitian di areal perkebunan tersebut, sampai ada upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan, pungkasnya.

Selain itu, dalam pemberitaan yang beredar pada tahun 2025 disebutkan bahwa terhadap beberapa bidang HGU perusahaan disebut belum pernah diajukan pemeriksaan tanah dalam rangka perpanjangan jangka waktu hak sebagaimana ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan dari masyarakat bahwa perusahaan saat ini belum memiliki HGU yang telah diperpanjang untuk areal tertentu yang berada di Desa Delik dan Desa Lalang Kabung. Namun demikian, status hukum dan administrasi perizinan tersebut tetap menjadi kewenangan ATR/BPN untuk memberikan penjelasan resmi.” ujar Siswanto

Di sisi lain, pihak terkait pernah menyampaikan bahwa proses pembahasan perpanjangan HGU telah dilakukan melalui rapat Panitia B yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam dokumen audit RSPO yang dipublikasikan tahun 2025, disebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan menyatakan proses usulan perpanjangan HGU telah dibahas dan tidak terdapat penolakan pada saat rapat tersebut berlangsung” ujarnya lagi

Bahkan Suswanto mengatakan, “Hingga kini, polemik antara masyarakat dan PT Inti Indosawit Subur masih terus berlanjut. Berdasarkan informasi yang kami terima Tim 17 bahkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau dengan harapan adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera memberikan kejelasan terkait status HGU perusahaan serta menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber konflik di wilayah Desa Delik dan Desa Lalang Kabung. Dan kami meminta agar pemerintah melakukan penghentian kegiatan perusahaan sementara sampai ada penyelesaian terhadap HGU Perusahaan,” tutupnya

(Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Inti Indosawit Subur, ATR/BPN Kabupaten Pelalawan, maupun pihak terkait lainnya untuk melengkapi pemberitaan ini