Ketua YPPLHI Resmi Laporkan PT Inti Indosawit Subur ke Polres Pelalawan atas Dugaan Perusakan DAS Sungai Empang Kerinci dan Sungai Kerinci

PELALAWAN – Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), secara resmi melaporkan PT Inti Indosawit Subur (IIS) ke Polres Pelalawan terkait dugaan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Empang Kerinci dan Sungai Kerinci di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum YPPLHI, Suswanto, S.Sos, bersama tim pada hari ini, Rabu, (24/06/2026), dengan melampirkan sejumlah dokumen, foto, dan hasil temuan lapangan yang menurut pihak yayasan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berdampak terhadap kawasan sempadan sungai dan ekosistem DAS.

Menurut Ketua YPPLHI, Suswanto,S.Sos, hasil investigasi lapangan menemukan adanya dugaan aktivitas perkebunan yang berada dekat dengan kawasan aliran sungai sehingga berpotensi mengganggu fungsi ekologis DAS. Yayasan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan perusakan DAS Sungai Empang Kerinci dan Sungai Kerinci kepada Polres Pelalawan. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujar Suswanto.

Suswanto menegaskan bahwa kawasan DAS memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, pengendali banjir, penyedia sumber air, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengurangi fungsi kawasan tersebut perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak yayasan juga meminta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap kondisi sempadan Sungai Empang Kerinci dan Sungai Kerinci. Selain itu, YPPLHI mendorong adanya audit lingkungan guna memastikan tidak terjadi kerusakan yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Indosawit Subur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan YPPLHI tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan akan melakukan penelaahan terhadap laporan dan barang bukti yang diajukan pelapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan kawasan daerah aliran sungai di Kabupaten Pelalawan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan atau penetapan resmi dari pihak berwenang.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum merupakan fakta yang terbukti secara hukum. PT Inti Indosawit Subur berhak memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

(Pranseda)