Tim Gakum DLH Lakukan Investigasi Verifikasi Atas Dugaan Perkebunan Tanpa Ijin dan Perusakan DAS Yang Dilakukan CV PPS
Pelalawan || Suarafaktual.com
Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin serta perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh CV Panca Palma Sejahtera di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YPPLHI, Siswanto, S.Sos, pada Jumat (24/9/2025) dengan membawa bukti awal berupa dokumentasi lapangan. Pihak yayasan menilai kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan DAS yang seharusnya dilindungi.
Menurut Siswanto, laporan tersebut dilakukan karena diduga perkebunan CV Panca Palma Sejahtera kebun Toni Candra, yang berada di pusat kota Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kabupaten Pelalawan dan yang berada di Desa Lalang Kabung belum memiliki ijin lingkungan maupun ijin perkebunan.
‘Ya, berdasarkan temuan yang kita lakukan bahwa perkebunan kelapa sawit CV Panca Palma Sejahtera yang berada di pusat kota di Km 4 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
Bahkan Berdasarkan temuan Perkebunan CV Panca Palma Sejahtera telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami pohon kelapa sawit sampai ke bibir Sungai Kerinci.
Padahal didalam izin perkebunan maupun AMDAL telah diatur tentang batas dari sungai yang tidak diperbolehkan di tanami kelapa sawit dengan jarak, 50 – 100 Meter dari bibir sungai. Agar ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga kelestariannya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia, Siswanto. S.Sos, mengatakan bahwa, perkebunan kelapa sawit CV Panca Palma Sejahtera tidak ramah lingkungan dengan menanami kelapa sawit disepanjang aliran sungai, dan terkait hal ini perkebunan CV Panca Palma Sejahtera bisa dikenakan sanksi pidana pasal 42 ayat (1) Undang-indang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai?. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.
Lantaran itu, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.
Maka dalam hal ini, kita meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.” tegasnya
Katanya lagi” Efek dari perbuatan perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan, sebutnya.
Maka dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) maka dapat mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.” Ucap Siswanto mengakhiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit CV Panca Palma Sejahtera dalam penjelasannya Eko mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.
“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu, dan Terkait DAS kita akan cek kalau memang seperti itu jelas melanggar aturan,” ucap Eko Nopitra menjelaskan
Katanya lagi, untuk menindak lanjuti laporan dari YPPLHI, tim Gakum DLH akan turun ke lokasi pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober tahun 2025,






