Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Suswanto: PT Musim Mas Telah Lama Melakukan Pengelolaan dan Penghijauan Sempadan Sungai

Pelalawan – Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan-perusahaan perkebunan menjadi sorotan publik terkait isu pengelolaan sempadan sungai. Hal ini seiring dengan langkah aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai di sejumlah perusahaan perkebunan.

Sempadan sungai merupakan kawasan penyangga di sisi kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi penting untuk melindungi ekosistem sungai, menjaga kualitas lingkungan, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir dan erosi. Oleh karena itu, kawasan sempadan sungai harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Suswanto, mengatakan bahwa pengaturan mengenai sempadan sungai secara lebih rinci mulai diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur lebar sempadan sungai sesuai karakteristik sungainya.

“Apabila dikaitkan dengan kasus yang menimpa PT Musim Mas yang telah ditersangkakan oleh Polda Riau, di mana penanaman kelapa sawit disebut telah dilakukan sejak tahun 1998, maka perlu dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh perusahaan perusahaan yang memiliki kondisi serupa juga harus ditersangkakan” ujar Suswanto.

Menurutnya, berdasarkan pengetahuan dan pengamatan Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, PT Musim Mas telah melakukan berbagai upaya pengelolaan sempadan sungai sejak bertahun-tahun lalu. Sekitar tahun 2007, perusahaan disebut telah menghentikan perawatan dan pemanenan tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan sungai, kemudian mulai melakukan penanaman pohon-pohon hutan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi kawasan tersebut.

Selain itu, pada tahun 2009 PT Musim Mas juga diketahui telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam program pengelolaan sempadan sungai.

Suswanto juga mengungkapkan bahwa organisasinya pernah terlibat langsung dalam kegiatan rehabilitasi kawasan tersebut.

“Pada tahun 2022, Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan bekerja sama dengan PT Musim Mas melaksanakan kegiatan penanaman pohon hutan di kawasan sempadan sungai yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan fungsi ekologis kawasan sempadan sungai,” jelasnya.

Atas dasar pengalaman tersebut, Suswanto menilai upaya-upaya yang telah dilakukan PT Musim Mas dalam pengelolaan dan rehabilitasi sempadan sungai patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat persoalan secara menyeluruh.

“Kami berpandangan bahwa PT Musim Mas yang telah melakukan langkah-langkah nyata dalam pemulihan dan pengelolaan lingkungan, khususnya sempadan sungai, patut mendapatkan apresiasi. Pada saat yang sama, proses penegakan hukum tetap harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Suswanto.