AAUPB Tidak Diperhatikan, Pemerintah di Desak Evaluasi Persetujuan Lingkungan TUKS PT Arara Abadi Distrik Merawang Desa Pulau Muda

PELALAWAN||suarafaktual.com

Pengikisan terhadap tanah Ali Usman dan keluarga yang menjadi Lokasi TUKS PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda akan bertambah setiap hari, akibat dari kegiatan sandar tongkang pengangkut kayu akasia. Sampai saat ini Ali Usman dan keluarga belum juga mampu menghentikan kegiatan yang ada diatas tanah nya.

Pada Selasa 28 Juli 2026 digelar Mediasi bersama antara PH Ali Usman cs dan Pihak PT Arara Abadi,namun belum memberikan solusi, pihak Gakkum DLH provinsi Riau telah melakukan cek lokasi yang diduga ada abrasi di lokasi milik Ali Usman cs yang dijadikan TUKS. “Bahkan kami telah ke kementerian perhubungan terkait perkara ini,namun banyaknya kejanggalan administrasi membuat kami optimis bahwa izin TUKS ini bisa dicabut”. Sebut Aniel Najam Putra SH MH.

Mediasi yang digelar pada 28 Juli 2026 mempertegas bahwa kewenangan izin lingkungan telah beralih ke provinsi sebagaimana jawaban surat DLH Pelalawan 14 April 2026 bahwa persetujuan lingkungan dikeluarkan oleh DPMPTSP Pelalawan pada tahun 2020,lalu apakah selama ini tidak ada persetujuan lingkungan ditahun sebelumnya? Dan kewenangan terkait lingkungan saat ini menjadi kewenangan provinsi.

Ada banyak kejanggalan terhadap TUKS desa Pulau Muda,mulai dari pendaftaran izin menggunakan nama yang bukan pemilik lahan dan hal tersebut dibantah langsung pada saat dilakukan cek bersama oleh pihak Kecamatan Teluk Meranti,Pihak Polsek Teluk Meranti bersama dengan pihak PT Arara Abadi.

“Kami masih menunggu langkah DPMPTSP Pelalawan,karna permohonan kami adalah permohonan evaluasi, terkait kewenangan sudah berpindah ke provinsi setidaknya kami ingin melihat langkah tegas setelah mengetahui adanya berbagai kejanggalan dalam TUKS tersebut”. Tegas Muhammad Ali SH

Sementara itu Ali Usman cs pemilik lahan hanya bisa menahan diri akibat dari pernah dilakukan nya aksi 2 hari namun saat ingin memasuki hari kedua rumah nya didatangi saat tengah malam oknum APH untuk tidak melakukan aksi yang akan merugikan perusahaan,”lalu apakah kami yang dirugikan selama ini harus diam melihat tanah kami semakin hancur”keluh Ali Usman cs yang berharap lahan milik beliau segera kembali.