Kilang Sagu Mitra Koperasi Harmonis Meranti Diduga Beroperasi Tanpa Kelengkapan Perijinan, Ini Aturan yang Perlu Dipastikan
KEPULAUAN MERANTI — Operasional kilang sagu yang yang merupakan mitra Koperasi Harmonis di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan menyusul adanya informasi mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen dan persetujuan yang berkaitan dengan pabrik/kilang pengolahan sagu menjadi pati/tepung sagu di Indonesia, perizinannya tidak hanya satu. Jenis izin yang wajib dimiliki bergantung pada skala pabrik, lokasi, kapasitas produksi, proses pengolahan, penggunaan boiler/mesin, limbah, dan apakah produk dijual sebagai pangan kemasan atau bahan baku industri.
Informasi yang diterima SuaraFaktual.com dari Ketua Umum Yayasan Pemerhati Dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia Suswato S.Sos, Rabu (23/09/26), menyebutkan, terdapat dugaan bahwa kegiatan operasional kilang sagu tersebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, persetujuan terkait pemanfaatan air, serta dokumen lingkungan lainnya yang sesuai dengan jenis dan skala kegiatan.
Atas informasi tersebut, SuaraFaktual.com telah meminta konfirmasi kepada Wanandi selaku Ketua Koperasi Harmonis Meranti.
Konfirmasi tersebut mencakup pertanyaan mengenai apakah kilang sagu saat ini masih beroperasi, apakah telah memiliki Persetujuan Lingkungan beserta dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitannya, serta apakah terdapat persetujuan atau perizinan terkait penggunaan sumber daya air untuk kegiatan operasional kilang.
Pihak koperasi juga diminta menjelaskan apabila dokumen atau perizinan tersebut masih dalam proses, termasuk instansi yang menangani penerbitannya dan sejauh mana proses tersebut telah berjalan.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak otomatis dapat dikenakan hanya karena adanya dugaan belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Terlebih dahulu harus dipastikan jenis persetujuan yang diwajibkan, status perizinan kegiatan, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Selain ketentuan pidana, PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur pengawasan dan sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terkait Persetujuan Lingkungan.
Dugaan Penggunaan Air Juga Perlu Dikonfirmasi
Persoalan lain yang perlu dipastikan adalah penggunaan air dalam kegiatan operasional kilang.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dilakukan berdasarkan izin. UU tersebut juga mengatur bahwa izin penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi, sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Apabila sumber air yang digunakan merupakan air tanah, ketentuan perizinannya juga perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, misalnya, mengatur bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
Dengan demikian, perlu dipastikan sumber air yang digunakan kilang tersebut, apakah air permukaan atau air tanah, volume dan cara penggunaannya, serta dokumen persetujuan atau perizinan yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut.
Menunggu Hak Jawab Koperasi Harmonis
SuaraFaktual.com telah meminta klarifikasi kepada Ketua Koperasi Harmonis Meranti, Wanandi, untuk memastikan status legalitas dan dokumen yang menjadi dasar operasional kilang sagu tersebut.
Konfirmasi ini penting untuk menghindari kesimpulan sepihak sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak koperasi.
Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai ketidaklengkapan dokumen lingkungan maupun perizinan pemanfaatan air tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak Koperasi Harmonis serta instansi berwenang.
Apabila seluruh dokumen dan persetujuan ternyata telah dimiliki, pihak koperasi dapat menunjukkan dokumen tersebut sebagai bagian dari klarifikasi atas informasi yang beredar.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses, informasi mengenai status proses, instansi penerbit, serta dasar hukum operasional kilang juga penting disampaikan kepada publik.
(Red)






