Gelapkan 66 Liter Solar PT. MUP, 3 Pia di Langgam Diamankan Polsek Langgam

PELALAWAN – Polsek Langgam Polres Pelalawan mengamankan tiga orang terduga pelaku penggelapan BBM jenis solar milik PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP), Senin (12/10/ 2026).

Laporan Polisi Nomor LP/B/32/X/2026/SPKT/Polsek Langgam. Korban PT. MUP, kerugian Rp 1.200.000.

Adapun lokasi kejadian di PT. MUP Kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan. Kejadian diketahui Jumat 9 Oktober 2026 sekira pukul 11.05 WIB.

Terlapor RA alias R, 39 tahun, wiraswasta, Pekanbaru.Terlapor kedua Sdr. M Y, 49 tahun, wiraswasta, Desa Sotol, Kec. Langgam.Terlapor ketiga Sdr T R P, 44 tahun, wiraswasta, Desa Gondai, Kec. Langgam.

Kronologis, Jumat 9 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, R operator Compactor meminta solar 66 liter untuk operasional di Afdeling V Tahap III dengan bon administrasi dari D Solar diambil dengan 3 jerigen dan dibawa dengan Grader yang dioperasikan Y.

Sekira pukul 08.50 WIB, saksi mengabarkan ke David bahwa Grader membawa 3 jerigen masuk ke ladang sawit masyarakat di jalan koridor RAPP. Setelah dicari tidak ditemukan, David dan Hendra ke lokasi Compactor.

Saat ditanya, R mengaku menurunkan 3 jerigen solar di ladang sawit T R. Rozi mengaku T menyuruh menurunkan karena sebelumnya T bertanya apakah solar itu dijual, dan R ,menjawab dijual kalau ada yang membeli.

Kapolsek Langgam IPDA Bambang, S.H menyampaikan, _”Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kami tidak akan mentolerir penggelapan aset perusahaan. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum,”_ tegasnya. Ketiga terlapor disangkakan Pasal 486 UU 1/2023 KUHP tentang Penggelapan.