Bravo.. Polsek Kampung Rakyat Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Labuhanbatu Selatan

Suarafaktual.com // Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan

Tim Polsek Kampung Rakyat, di bawah pimpinan Kapolsek AKP Imam Azhar Ginting, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pengungkapan ini berawal dari informasi media online yang memberitakan adanya dugaan penimbunan BBM di Kecamatan Kampung Rakyat.

Pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di sebuah lokasi di Desa SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hasilnya, seorang pelaku berinisial BH alias AK (49), warga Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Panji, berhasil diamankan.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azhar Ginting, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi dari media online dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi terhadap seorang saksi berinisial KY, terungkap bahwa BBM jenis Bio Solar diperoleh dari AK dan AP, sementara Pertalite didapatkan dari PA melalui pemesanan via telepon.
BBM tersebut kemudian disimpan di sebuah gudang untuk dijual kembali.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan tempat penyimpanan BBM berisi Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
Penyidikan lebih lanjut pada Rabu, 29 Januari 2025, mengarah pada pengamanan satu unit mobil pick-up L300 dengan nomor polisi BM 9047 PD yang membawa 30 jerigen berisi Bio Solar di Jalan Poros PT. ABM, Desa Perkebunan Teluk Panji.

Pelaku dan barang bukti yang didapatkan kini diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azhari Ginting, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

(M.Y.K.Simanjuntak)