Lapas Kelas III Kotapinang Berikan Remisi 93 Warga Binaan, Kalapas : Jadikan Sebagai Motivasi Untuk Menjadi Lebih Baik Lagi

 

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan

Sebanyak 93 warga binaan di Lapas Kelas III Kotapinang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan mendapatkan remisi hingga langsung bebas setelah menjalani masa hukuman.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang, S.H., seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-81 di Lapangan SBBK Kotapinang, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut menjadi salah satu momen yang membawa harapan baru bagi para warga binaan. Bagi mereka yang memperoleh pengurangan masa pidana, remisi bukan sekadar pemotongan hukuman, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Kalapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik, S.H., mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Haris, remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku selama berada di dalam lapas.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Haris.

Ia menambahkan, khusus bagi dua warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas, pihaknya berharap mereka dapat menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Yang paling penting setelah bebas adalah bagaimana mereka bisa kembali diterima masyarakat, tidak mengulangi kesalahan, serta dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan,” katanya.

Haris juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada para mantan warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya untuk kembali berbaur dan menjalani kehidupan secara positif.

“Ketika mereka sudah kembali ke masyarakat, tentu dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting. Jangan sampai mereka kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Penyerahan SK remisi tersebut turut dihadiri Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, S.H., Wakapolres Labuhanbatu Selatan KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., Kajari Labuhanbatu Selatan Alexander Zaldi, S.H., M.H., Kalapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik, S.H., Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD serta sejumlah pejabat lainnya.

Momentum pemberian remisi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-81 itu pun menjadi pengingat bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat.

Bagi dua warga binaan yang langsung menghirup udara bebas, hari kemerdekaan tahun ini memiliki makna yang lebih mendalam: menjadi awal baru untuk meninggalkan masa lalu dan menata kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.

(M.Y.K.Simanjuntak)