Dugaan Kelengkapan Perizinan Kilang Sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti di Sorot, SuaraFaktual.com Minta DPMPTSP Beri Klarifikasi

MERANTI — SuaraFaktual.com tengah melakukan konfirmasi dan penelusuran informasi terkait keberadaan sejumlah kilang atau pabrik pengolahan sagu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat dugaan sekitar 140 kilang sagu yang diduga belum memiliki dan/atau belum melengkapi sejumlah perizinan serta dokumen persyaratan usaha. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sejumlah dokumen dan perizinan yang menjadi perhatian antara lain Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) apabila sesuai dengan ketentuan dan kegiatan usahanya, dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, persetujuan terkait pemanfaatan air, serta ketentuan pengelolaan dan pembuangan limbah cair sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula kemungkinan adanya perizinan atau persetujuan lain yang wajib dipenuhi berdasarkan jenis, skala, lokasi, dan kegiatan masing-masing kilang sagu.

Untuk memastikan informasi tersebut, SuaraFaktual.com telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai kebenaran informasi terkait sekitar 140 kilang sagu yang diduga belum memiliki atau belum melengkapi sejumlah perizinan.

Selain itu, SuaraFaktual.com mempertanyakan langkah pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang perizinannya belum lengkap, termasuk pendataan, pembinaan, teguran, maupun tindakan administratif apabila memang ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan juga diarahkan mengenai kemungkinan adanya kilang sagu yang tetap menjalankan kegiatan produksi sementara persyaratan perizinannya belum terpenuhi.

Sangat disayangkan, hingga konfirmasi ini disampaikan, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Kepulauan Meranti terkesan bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi kepada SuaraFaktual.com terkait persoalan tersebut.

Sikap diam tersebut dinilai penting untuk segera mendapatkan penjelasan, mengingat persoalan perizinan usaha berkaitan dengan kepastian hukum, pengawasan kegiatan industri, serta aspek perlindungan lingkungan dan masyarakat.

SuaraFaktual.com juga meminta agar instansi terkait dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai kewenangan masing-masing lembaga dalam penerbitan maupun verifikasi dokumen perizinan, khususnya terkait dokumen lingkungan, pemanfaatan air, serta pengelolaan dan pembuangan limbah cair.

Redaksi SuaraFaktual.com meminta Polda Riau untuk turut melakukan pengawasan dan, apabila terdapat dasar serta indikasi pelanggaran hukum, segera mengusut aktivitas sejumlah kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga belum seluruhnya melengkapi perizinan dan persyaratan yang diwajibkan.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kepatuhan hukum dan kelengkapan administrasi kegiatan usaha. Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

SuaraFaktual.com menegaskan bahwa konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang bagi DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Meranti maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.

SuaraFaktual.com — Mengawal Informasi, Mengedepankan Konfirmasi dan Hak Jawab.