Dugaan Mark-up Anggaran Pengadaan Hanpang, Kaur Kesra Dan PJ Teluk Panji Diperiksa Polres Labusel

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
Kaur Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Teluk Panji, berinitial EA, resmi dipanggil oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu Selatan pada Rabu tanggal 15 Januari 2025. Panggilan ini terkait dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dalam program ketahanan pangan desa. Pj Kepala Desa Teluk Panji, yang turut dipanggil, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi oleh awak media.
Laporan dugaan korupsi ini dilayangkan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (FKPMS) melalui Pengaduan Masyarakat. Surat panggilan bernomor B/96/1/Res.3.3/2025 Reskrim itu memuat temuan terkait dugaan markup anggaran yang mencakup, pengadaan 10 ekor sapi pada 2022 senilai Rp 100 juta. Pengadaan 10 ekor sapi pada 2023 senilai Rp 120 juta dan mengadaan 40 ekor kambing pada 2022 senilai Rp 40 juta.
Dugaan penyimpangan anggaran ini menjadi perhatian serius, mengingat total nilai proyek yang tidak sesuai dengan hasil di lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/1/2025), Pj Kepala Desa Teluk Panji tidak memberikan jawaban, baik melalui pesan WhatsApp maupun saluran komunikasi lainnya. Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Labuhanbatu Selatan, SRP, juga belum dapat memberikan keterangan resmi. Kabid PMD, RL, mengaku belum memperoleh informasi terkait kasus ini.
Pj Camat Kampung Rakyat, T. Putra, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, ada panggilan verifikasi di Polres untuk Kaur Kesra dan Pj Kepala Desa Teluk Panji,” ujar T. Putra.
Masyarakat Desa Teluk Panji kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati manfaat dari program ketahanan pangan tersebut.
(M.Y.K.Simanjuntak)