Tersangka AW Pada Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Telah Melarikan Dari Tempat Tinggalnya.

Flores NTT || Suarafaktual.com
Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut bermula dari keributan antar suporter Sepak Bola di Lapangan Sepak Bola Gawerato, Desa Wailolong, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, yang berhujung pada tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh “AW” terhadap Korban OCTOVIANUS SERAN BRIA.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka-luka yang sangat serius disekujur tubuh dan kepala, akibat terkena benda tumpul dan benda tajam.

Tindakan dari tersangka AW tersebut telah dilaporkan oleh Pelapor ANTONIUS ADRUS DARI di Kantor Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) telah secara resmi diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/360/X/2023/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 23 Oktober 2023.

Saat ini, kasus Tindak Pidana Pengeroyokan telah memasuki Tahapan Penyidikan pada Kantor Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) pada tanggal 29 November 2023 berdasarkan Surat SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : SP2HP/253/XI/RES.1.6./2023/Reskrim, karena Penyidik pada Satuan Reskrim Polres Flores Timur setelah dilakukannya Penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan sudah dilakukan Penetapan Tersangka terhadap AW.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan kepada Tersangka AW sebanyak 2 kali namun, terhadap panggilan tersebut Tersangka AW tidak kunjung datang serta tidak juga memberikan alasan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Penyidik pada Satuan Reskrim Polres Flores Timur mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/121/XII/RES.1.6/2023/Reskrim tanggal 22 Desember 2023 terhadap Tersangka AW.

Tersangka AW diduga kuat telah melarikan diri dari kediamannya lantaran saat dilakukannya penangkapan Tersangka AW tidak berada di tempat dan sampai dengan saat ini belum ditemukan. Hal tersebut dipertegas dengan surat SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : SP2HP/280/XII/RES.1.6./2023/Reskrim tanggal 28 Desember 2023, yang menginformasikan bahwa setelah dilakukan upaya Penangkapan terhadap Tersangka AW tersangka tidak ada di tempat/ kediamannya di Desa Lewohala, kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Saat ini masih dilakukan proses pencarian terhadap keberadaan tersangka.

Pengacara Korban, Yohanes R.L. Tukan, SH, ketika ditemui mengatakan bahwa Tersangka AW ini tidak kooperatif dalam menanggapi Surat Penggilan Polisi untuk memberikan keterangan, lantaran tidak pernah hadir memenuhi surat Panggilan dari Polisi.

‘Tersangka AW ini juga sudah tidak kooperatif sejak awal, karena setiap panggilan dari polisi baik panggilan sebagai saksi maupun panggilan sebagai Tersangka dia tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan,’  ujar Yohanes.

Yohanes juga mengatakan berdasarkan informasi dari salah satu Penyidik Pembantu pada Polres Flotim yang menangani perkara tersebut, pencarian terhadap tersangka AW sudah dilakukan sejak surat perintah penangkapan dikeluarkan, namun sampai dengan saat ini Tim Buser Polres Flores Timur juga belum menemukan keberadaannya. Perkembangan terakhir, saat ini tim buser lagi sementara dalam upaya pencarian dan masih melacak keberadaan Tersangka AW.

“informasi terakhir yang didapatkan dari salah satu Penyidik Pembantu pada Polres Flotim bahwa sampai dengan saat ini setelah dilakukan pencarian oleh Tim Buser Polres Flores Timur Tersangka AW belum juga ditemukan, dan saat ini tim buser Tim Buser Polres Flores Timur masih dalam upaya pencarian dan masih melacak keberadaannya,” ujar Yohanes.

Sebagai Informasi, sampai dengan saat ini, belum juga ditetapkan DPO terhadap Tersangka AW , lantaran masih dalam upaya pencarian “Tersangka AW oleh Tim Buser Polres Flores Timur.

Yohanes Juga telah meminta kepada Penyidik Polres Flotim, agar dapat sesegera mungkin melakukan penetapkan DPO terhadap tersangka AW apabila pencarian terhadapnya tidak kunjung membuahkan hasil yang baik. Sehingga dengan Penetapan DPO tersebut masyarakat juga turut dapat mencari dan menemukan keberadaan tersangka AW yang diduga telah melarikan diri, sebagaimana prosedur penetapan DPO berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Melihat pencarian terhadap tersangka AW yang tidak kunjung membuahkan hasil yang baik, saya juga telah meminta kepada Penyidik Polres Flotim yang menangani perkara ini agar segera melakukan Penetapan DPO terhadap tersangka AW agar masyarakat juga bisa membantu pihak kepolisian menemukan keberadaan tersangka AW, prosedurnya jelas, dalam Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” tegas Yohanes.

Kabiro TTS