Ragu Dengan Pengadilan, Terdakwa dan Keluarga Nikodemus Manao Tidak Banding
TTS|Suarafaktual.com
Nikodemus Manao petani hutan Besipae yang di putus bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang di Ketua Gustav Bless Kupa, SH, Dengan 2 orang anggota Majelis Hakim Muhamad Zaki Iqbal, SH dan Anwar Roni Fauxi, SH. Dengan pidana penjara 6 bulan di kurangi selama masa tahanan dari Tuntutan JPU 7 bulan Penjara.
Setelah tenggang waktu pikir-pikir Nikodemus Manao dan keluarga akhirnya menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Kepada media ini, Senin (31/07/2023), Nikodemus mengatakan tidak banding karna ragu terhadap pengadilan. “Pasalnya, kata Nikodemus, dalam sidang jelas-jelas saksi korban berbohong dengan memberi kesaksian yang berbeda jauh dari keteranganya sendiri dalam BAP nya dan berbeda dengan keterangan 2 saksi lain, mendegar cerita dari saksi korban sendiri juga berbeda keterangannya dengan saksi yang ada di TKP.
Nikodemus mengatakan, keterangan yang berbeda-beda tersebut Sama sekali tidak menjadi pertumbangan Hakim dan dinilai Hakim keterangan saksi korban dan para saksi yang dihadirkan JPU sudah bersesuain. Padahal dalam persidangan jelas jelas kesaksian saksi Bernadus Serang Kepala Instalasi Peternakan Besipae itu berbeda dengan keteranganya sendiri dan para saksi,” ucapnya.
Yang pertama, kesaksian saksi bernadus seran dimuka sidang bahwa skasi akan duduk baru ditarik terdakwa,berbeda keterangan saksi sendiri yang saksi berikan dalam BAP yang menerangkan saksi ditarik saat saksi sedang duduk di dlam rumah. Kesaksian Saksi Bernadus Seran di muka hakim bahwa saat akan duduk baru ditarik itu berbeda dengan keterangan 2 orang saksi yang dengar cerita dari Saksi korban sendiri, yang kasih kesaksian di muka sidang bahwa saksi Bernadus Seran ditarik saat sedang duduk bukan saat akan duduk.
Dan kesaksian saksi Soleman Tobe yang BAP nya di bacakan didepan persidanfan juga berbeda dengan kesaksian saksi Bernadus Seran Kepala Instalsi Peternakan Besipae, bahwa, saksi Bernadus Seran ditarika saat sedang duduk bukan saat akan duduk sebagaimana kesaksian bernadus seran di depan persidangan.
Kesaksian saksi Bernadus Seran dimuka hakim bahwa dia ditarik saat akan duduk juga berbeda dengan yang ada dalam dakwaan Jaksa Penunutu Umum yang mendakwa saksi korban ditarik saat sedang duduk didalam rumah.
Yang berikutnya, kesaksian saksi korban Bernadus Seran dimuka hakim bahwa saksi Bernadus Seran di tarik oleh Terdakwa seorang diri keluar dari dalam rumah berbeda dengan keterangan saksi sendiri dalam BAP, berbeda dengan kesaksian saksi soleman Tobe, berbeda dengan saksi 2 orang saksi yang mendegar cerita dari saksi Bernadus Seran yang memberinkesaksian bahwa saksi Bernauds Seran ditarik keluar dari dalam rumah oleh terkdakwa dan orang orang yang datang bersma terdkawa, bukan hanya terkdwa sendiri yang menarik keluar saksi korban Bernadus Seran.
Kesaksian Bernadus Seran dimuka Hakim selanjutnya yang berbeda dari keterangan saksi korban sendiri didalam BAP saksi korban juga berbda dari keterangan saksi soleman tobe dan berbeda dari keterangan 2 saksi yang mendengar cerita dari saksi korban sendiri, yang memberikan keterangan bahwa tempat terjadinya saksi korban di pukul adlah di luar rumah, di halaman rumah di depan pintu pekarangan rumah Simon Petrus Sae berbeda dengan kesaksian saksi Bernadus Seran yang memberi kesaksian di muka hakim bahwa saksi korban Bernadus Seran, dia di pukul di dalam rumah, saksi di pukul saat di pintu, lalu ditarik keluar dari dalam rumah dan di luar rumah saksi di pukul oleh orang-orang diluar rumah.
Kesaksian saksi korban Bernadus Seran dimuka hakim ini juga berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa saat saksi sudah berada di luar rumah, terdakwa dan orang-orang yang berada diluar rumah memukul dan menendang saksi korban.
Kesaksian saksi Bernadus Seran di muka hakim bahwa saksi dipukul satu kali oleh terdkwa pada pelipis mata krinya luka dan berdarah pada saat itu, sangat berbeda dari keterangan 2 orang saksi yang mendengar cerita dari saksi korban sendiri yang memberi kesaksian di muka hakim bahwa.
Halaman 15 dari 39 Putusan Nomor 28/Pid.B/2023/PN.Soe strip dstar(-) ke-6 (enam) “Bahwa saksi melihat secara langsung saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap diri korban namun tersangka lain saksi tidak melihat secara langsung, karena Tersangka Lain melakukan penagnaiyaan terhadap diri korban di depan Rumah, sedangkan tersangka melakukan penganiayaan di depan Rumah Simon Petrus Sae.
Seolah-olah tersangka lain melakukan penganiyaan terhadap korban di depan Rumah yang berbeda, bukan didepan rumah Simon Petrus Sae, sedangkan tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban di depan rumah Simon Petrus Sae.
Selain itu, kesaksian saksi Bernadus Seran di muka hakim yang bersaksi bahwa pada saat kejadian saksi Bernadus Seran Kepala Instalsi Peternakan Besipae memakai sweter berwarna abu abu pada lapisat atas atau lapisan luar yang melapisi baju pada lapisan dalam yakni baju kaos berwarna kuning berleher banting, dimana baju sweter berwarna keabu-abuan tersebut tidak di hadirkan JPU sebgai alat bukti sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim, dengan hanya mempertimbangkan baju kuning dengan bercak darah berdasarkan dakwaan jaksa penunutut umum sebagai satu satunya barang bukti yang di pakai oleh saksi korban saat kejadian di muka hakim, tanpa ada hasil laboratorium yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum dimuka hakim.
Bercak pada baju kaos kuning itu apakah benar bercak darah manusia ataukah bukan dan kalau benar darah manusia apakah benar sesuai dengan jenis darah saksi korban Bernadus Seran sama sekali tidak ada, namun oleh Majelis Hakim menilai bahwa baju kaos dengan bercak itu adalah alat bukti yang menunjukan kalau bercak darah itu adalah bercak darah dari luka pada pelipis kiri Korban Bernadus Seran.
Atas fakta persidangan yang sangat terang benderang ini dan sama sekali tidak diperhatikan oleh hakim buat keluarga dan terdkwa nikodemus manao menjadi tidak yakin akan adanya kedilan dalam perkara ini bila di proses lagi melalui proses banding.” Pengadilan itu satu dari Kabupaten sampai pusat, bagaimana mereka mau batal putusan pengadilan disini?,” Kata Anida Manisa Istri, Nikodemus Manao.
Lanjutnya, kami yakin bahwa meski pengadilan dunia ini nyatkan suami saya berslaha, tapi kami punya pengadilan diatas, yang kuasa atas segalanya menilai bahwa suami saya benar tidak bersalah.
Dan dalam persidangan suami saya tegas katakan dia tidak pernah sentuh saksi kirban Berndus Seran apalagi pukul orang itu. Biar sudah suami saya menjalani sisa masa tahanannya. Saya bangga dengan suami saya yang tetap pertahankan kebenaran meski harus di penjara tanpa berbuat salah,” ujar Manisa istri Nikodemus
Kabiro TTS