banner 728x250
Hukum  

Sidang Nikodemus Manao Dipantau Komisi Yudisial Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur.

banner 120x600
banner 468x60

SoE NTT ||Suarafaktual.com.
Rabu 12 Juli 2023 Pada sidang ke 8 perkara nomor 28 / Pid.B./2023/ PN Soe. Atas terdakwa Nikodemus Manao, petani penggerak hak dengan dakwaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiyaan, rupanya mendapat atensi dari Komisi Yudisial indoensia perwakilan NTT.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian,yang menghadirkan saksi TKP yang seharusnya menjadi tanggung jawab Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan yang ini,langsung dipantau oleh Ketua Komisi Yudisial indoensianperwakilan NTT dengan tiga orang staf.

banner 325x300

Nampak sebelum dimulainya sidang ketua yudiasial sudah hadir diruang sidang dengan staf yang merekam jalanyansidang secara audisi visual untuk 4 orang saksi yang hadir dalam persidangan. Saksi TKP Simon Petrus Sae yang rumahnya menjadi tujuan utama saksi korban untuk memberikan surat pengosongan rumah bantuan,

Memberikan keteragan saksi, ” Saya tinggal di tempat itu sejak tahun 2010. Rumah saya ukuran 8×9 atap seng dinding bebak. Saya bangun dari keringat sendiri. Rumah saya di gusur pake sensor, Tiga hari setelah kedatangan petugas pemrov suruh kami keluar,” kata Simon Petrus Sae.

Malam itu sekitar jam 9 , datang dua orang yang kami tidak kenal. Datang masuk tanpa permisi. Kami suruh duduk. Keterangan Yuliana Lette di hadapan Majelis Hakim.. Orang ini duduk lalu tanya siapa nama saya. saya bilang Yuliana Lete. dia ambil kantong plastik dari balik jaketnya lihat surat surat didalam tidak ada nama saya. Lalu orang ini bilang ke saya. Kami petugas dari Dinas, kami bawa surat, malam ini siapkan barang barang untuk keluar. Karena takut, orang baru datang malam – malam dan suruh siap barang untuk kelaurndari rumah, saya bangun dari tempat duduk kasih tahu cucu saya Ferdy saya yang duduk dekat pintu untuk panggil om niko.

Kenapa saksi panggil Om Niko, tanya penasehat hukum terdkwa Nikodemus Manao? om niko orang yang dituakan di kampung kami. Jawab Saksi Yulina Lete.
Ferdy Sae, memberi keterangan, Nenek suruh saya panggil om Niko, dengan jalan kaki saya ke rumah om Niko, jarakanya rumah dari rumah kami sekitar 100 meter. Tiba dekat rumah om Niko, saya panggil ” om niko… Om niko, nenek panggil, ada dua orang datang di rumah suruh bai dan nenek ambil barang untuk keluar. ” Saya dengar suara om Niko jawab, Ia “Dan tanpa melihat om Niko datang ke rumah atau tidak saya pergi ke rumah tanta saya. Saya tidak kembali ke rumah kami.

Om Niko tidak lama datang ke rumah, masuk lalu selamat dan duduk di kursi plastik dekat pintu kamar. Saya duduk berhadapan dengan orang yang suruh kami kumpul barang dan keluar dari rumah,

Suami saya Simon Petrus saya duduk berhadapan dengan teman orang itu,cerita Yuliana Lete di hadapan Majelis hakim Lanjtunya dari tempat duduknya om Niko tanya siapa dua orang itu dan kenapa malam – malam datang ke sini.

Orang itu jawab dia mau antar surat. Om Niko bilang, ini sudah malam besok saja baru antar, kamu keluar sudah. Orang itu lalu lihat surat surat yang tadi sudah taruh di atas meja, baca nama Simon Petrus sae, kasih tinggal di atas meja, berdiri dan berjalan belum sampai pintu depan balik ke tempat duduknya dan balik lagi ke pintu depan di ikuti oleh temanya. Orang itu keluar dari dalam rumah dan tidak kembali sedangkan temanya kembali dan duduk di tempat duduk orang yang sudah keluar itu.

Yuliana lette beri keterangan.
Simon Petrus Sae dan Yuliana lette meberi keterangan,selama Dua orang yang tidak dikenali itu ada didalam rumahnya sampai dengan Nikodemus Manao datang dan orang itu pergi dari rumah mereka, tidak ada yang bertengkar atau berkelahi didalam rumah mereka. Tidak ada juga orang lain yang datang bersma sama dengan Nikodemus Manao pada malam itu untuk menarik satu dari dua orang itu atau kedua orang itu kelaurndari rumah mereka. Kedua orang itu tidak di sentuh sama sekali bahkan kedua orang itu sampai satunya keluar dan pergi dari rumah kami tidak berslaman dengan kami atau dengan Nikodemus Manao.

Diluar malam itu gelap, tidak ada lampu. dan kami tidak dengar ada keributan di luar rumah, terang Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette. Setelah orang itu pergi, tidak lama kemudian Nikodemus Manao pamit pada kami pulang ke rumahnya bersma teman dari orang yang sudah pergi itu,kata Yuliana Lete.

Dalam sidang itu, penasehat hukum terdkwa memperlihat foto saksi korban Bernadus Seran yang pada saat di rumah Daud selan, dikenali oleh Simon Petrus sae dan Yuliana Lete bahwa orang itulah yang datang ke rumah mereka. “apakah orang ini ada juga saat rumah saudara saksi di sensor dan di robohkan? Tanya penasehat hukum terdkwa, “orang ini ada, dan atur-atur orang yang sensor kasih jatuh rumah kami,” kata yulian lette.

Atas keterangan kedua saksi TKP Simon Petrus Sae dan Yulian Lete serta Feey sae, ini terdkwa Nikomdemus Manao, membenarkan keteragan saat dia datang dan ada di dalam rumah itu. Bertemu dengan saksi korban dan temanya dan tidak pernah menyentuh dan memukul korban, sampai saksi korban pergi tinggalkan rumah itu, baru terdakwa pamit ke rumahnya dengan temanya saksi korban.

Dalam sidang ini penasehat hukum terdakwa minta majelis hakim untuk dilakukan sidang lokasi karena penyidik tidak pernah datang ke TKP dan sama sekali tidak melakukan olah TKP dan
berulagnya pertanyaan Hakim, penuntut umum dan penasehat hukum, akan posisi duduk dan pergerakan saksi korban, dan temanya, nikodemus Manao didlam rumah dan kondisi rumah dengan penerangnaya seprti apa, jarak rumah dari jalan raya, serta keternagan saksi korban yang berbeda beda, dimana dalam di persidangan menerangkan di pukul oleh terdakwa didalam rumah depan pintu, sedangkan dalam BAP dibawah sumpah hanya diterik keluar dan diluar baru di pukul oleh banyak orang dan terdakwa seprti halnya keterangan saksi Soleman tobe dan keterngan dua orang saksi mendengar, yang menerangkan saksi korban di pukul orang orang dan terdkwa di luar rumah, sedangkan, pemilik rumah yang menjadi tuntutan kedatangan saksi korban menerangkan saksi korban tidak di sentuh dan apalagi di pukul oleh terdakwa, namun tidak dipenuhi oleh Majelis hakim dengan pertimbangan mepetnya waktu dan tempat kejadian perkara, rumahnya telah dirobohkan.

Sidang kemudian di tunda ke hari rabu tanggal 12 Juli 2023 untuk agenda Tuntutan Penuntut umum.

Kabiro TTS

banner 325x300