Ancaman Hukuman 2,5 Tahun JPU Tuntut Nikodemus Manao 7 Bulan Penjara
SoE NTT || Suarfaktual.com.
Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Soe menunutut terdakwa Pengeroyokan dan/atau pengniayaan Nikodemus Manao 7 Bulan Penjara dalam Sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2022 lalu, di Pengadilan Negeri Soe.
Penunut Umum, Santy Efraim, SH.,MH, dalam tuntutannya, Sabtu, (15/07/2023) di Pengadilan Negeri So’e, menyatakan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan yang termuat dalam surat tuntutan yaitu keterangan saksi.
Keterangan surat petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti mengenai unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa d berisfat alternative, maka menurut Penunut umum dakwaan yang terbukti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu, pasal 351, ayat (1) KUHP.
Menurut Penunut Umum, atas unsur Barang Siapa subjek hukum yang dapt mintai pertanggungjawab ats semua perbuatanya dalam pesdidangan ini dalam pemabacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi maupuan pemerkiksaan terdakwa membenarkan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah Nikodmdues Manao dan dalam persidangan tidak menunjukan adanya kekeliruan orang ( error in persona ) sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.
Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum dengan baik dengan demikian kami jaksa penuntu umum unsur barang siapa dalam perkara ini telah terpenuhu secara sah dan meyakinkan, tentang unsur melakukan penganiayaan. Penuntut Santy Efriam ,SH.,MHum, dalam tuntutan menyatakan, unsur penganiayaan terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saks-saksi, surat dan barang bukti bahwa benar adanya tindak pidana pengniyaan yang dilakukan oleh terdakwa Niodemus Manao terhadap saksi korban Bernadus Seran yang terjadi pada hari, Senin. Tanggal, 17 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 wita, tepat didepan rumah Saksi Simon Petrus yang beralamat di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabuapen TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat saksi korban Bernadus Seran, bersama Soleman Tobe mendatangi rumah saksi Simon Petrus Sae untuk meberikan surat kepada saksi Simon Petrus Sae untuk mengosongkan rumah bantuan Pemprov yang di tempati.
Diuraikan Jaksa Penunut umum, Santi Efraim, SH.,MH, terdakwa yang mengetahui kedatangan saksi korban Bernadus Seran dan Solaman Tobe dari Saksi Ferdy Sae (cucu dari saksi Simon Petrus Sae) langsung mendatangi rumah Simon Petrus Sae, dan saat berada didalam rumah Simon Petrus Sae terdakwa langsung memegang tangan kiri saksi korban Bernadus Seran dan menarik saksi korban Bernadus Seran Kedepan pintu rumah saksi Simon Petrus Sae dan langsung memukul Pelipis kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa yang terkepal dan perbutan terdakwa dilihat langsung oleh Soleman Tobe.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalmi luka sobek dipelipis mata kiri ukuran 1x1centi meter, dan bengkak didahi kiri ukuran 1,×1,0,1 centimeter, yang mana hasil pemeriksaan medis tertuang dalam surat visum et reperttum nomor RSUD. 35.04.01/253/2022. Tanggal 18 Oktober 2022.
Oleh karena semua unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang kami dakwakan dalam dakwaan kedua telah terpenuhi, dengan demikian jaksa penutun umum dalam perkara ini, berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidan “ melakukan penganiyaan ” dan oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya unsur Pembenar, maupun pemaaf, yang dapat menghapus pidana dari terdakwa maka terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Dengan hal-hal yang meberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatan dan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang bersangkutan Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mematiskan :
1. Menyatakan terdakwa Nikodmeus Manao bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan penganiayaan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang termuat dalam dakwaan kedua jaksa penunut umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menetapkan agar barang bukti satu buah baju berwarna kuning bertuliskan pada dada kiri dan terdapat bercak darah dirampas untuk dimusnahkan.
4. Mentapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp,2.000 (dua ribu rupiah).
Sidang ditunda sampai tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda sidang Nota pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Nikodmeus Manao.
Terdakwa Nikodemus Manao yang ditangkap pada tanggal 13 Februari 2022 dan di tahan sejak 6 bulan lalu, yakni tanggal 15 Februari 2023 ditingkat penyidikan ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternative dengan dakwaaan kesatu tidak pidana Pengeroyokan padal 170 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara dan dakwaan kedua dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kabiro |TTS