Pria di Pelalawan Diduga Cekik Perempuan hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya

PELALAWAN — Seorang pria berinisial JAMAL alias UDIN (30) diamankan polisi setelah diduga menganiaya hingga menyebabkan seorang perempuan berinisial SILLISA SANTRI meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Markisa Gang Mangga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula ketika korban datang ke tempat kerja JAMAL di kawasan Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, pada Senin (10/8/2026). Korban kemudian meminjam kunci rumah kontrakan milik JAMAL dengan alasan hendak beristirahat.

Pada malam harinya, JAMAL pulang ke rumah kontrakan tersebut dan bertemu korban. Keduanya sempat makan malam dan berbincang. Korban disebut sempat menceritakan persoalan rumah tangganya kepada JAMAL.

Keesokan harinya, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, korban disebut menghubungi JAMAL dan meminta dibelikan rokok serta air mineral. JAMAL kemudian datang ke kontrakan dan menyerahkan barang tersebut kepada korban.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, saat itu korban dalam kondisi marah-marah dan berteriak di dalam rumah. JAMAL mengaku merasa malu dengan kondisi tersebut karena terdengar oleh tetangga.

Tersangka kemudian diduga mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak lagi.

Setelah kejadian, JAMAL diduga mengunci pintu rumah dari dalam kemudian keluar melalui jendela. Ia selanjutnya pergi menuju tempat kerjanya di Cucian 3F Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci.

Polisi menduga tersangka kemudian berupaya membuat situasi seolah-olah dirinya tidak mengetahui kematian korban. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, JAMAL kembali ke rumah kontrakannya.

Saat itu, pintu rumah dalam keadaan terkunci. JAMAL kemudian masuk melalui jendela. Seorang tetangganya, PUTRI SINAGA, disebut sempat melihat JAMAL masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Putri kemudian keluar dari rumah dan melihat korban sudah terbaring di ruangan depan. Korban dalam kondisi tidak bergerak dengan mata terbuka.

JAMAL kemudian disebut mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Kejadian tersebut selanjutnya diketahui warga dan dilaporkan kepada Ketua RT, yang kemudian menghubungi layanan kepolisian melalui 110.

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci bersama Unit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa JAMAL.

Dalam pemeriksaan, JAMAL akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut tersangka mengaku mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi BM 6686 CD, pakaian milik korban maupun tersangka, serta sejumlah pakaian dalam.

Polisi menyebut motif sementara dalam perkara ini adalah sakit hati karena korban disebut tidak mau diajak berhubungan badan. Namun, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan motif tersangka.

Kapolsek Pangkalan Kerinci memerintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin AKP Muslim, S.H., untuk melakukan penyelidikan bersama Unit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan.

Tersangka JAMAL alias UDIN kini telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan