Saldo Rekening Rp42 Juta Ludes, Polres Pelalawan Ungkap Dugaan Pencurian Dana ATM di Ukui

 

PELALAWAN – Kasus dugaan pencurian dana sebesar Rp42 juta dari rekening Bank BNI milik Nazaruddin di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap jajaran Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa ini diketahui setelah Junanda, menantu Nazaruddin, melaporkan bahwa saldo rekening BNI milik korban sebesar Rp42 juta telah habis akibat sejumlah transaksi menggunakan kartu ATM tanpa seizin pemilik rekening.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ukui yang dibantu Sat Intelkam Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Lintas Timur, mulai dari Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung hingga Ukui.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Herman Ade Putra alias Brewok alias Herman, Muhammad Fahrizal alias Ijal, Rojali Nainggolan alias Jali, serta Iman Charis Pramudya alias Imam.

Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Setelah melakukan gelar perkara, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Fahrizal alias Ijal dan Herman Ade Putra alias Brewok alias Herman pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keduanya ditangkap di rumah Herman yang berada di belakang Kantor Lurah, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan Rojali Nainggolan alias Jali dalam kasus tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Jali pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya, yang juga berada di kawasan belakang Kantor Lurah Ukui Satu.

Sementara itu, tim Unit Reskrim Polsek Ukui masih melakukan pencarian terhadap Iman Charis Pramudya alias Imam.

Diduga Mengetahui PIN dan Saldo Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga telah mengetahui informasi mengenai saldo rekening dan nomor PIN ATM milik Nazaruddin sebelum mengambil kartu ATM tersebut.

Kartu ATM yang diduga diambil dari rumah korban kemudian digunakan untuk melakukan penarikan dana di sejumlah layanan BRILink yang berada di wilayah Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.

Dalam uraian peran yang tercantum pada rilis kepolisian, Herman diduga memberikan informasi mengenai saldo rekening dan PIN ATM korban kepada sejumlah pihak, merencanakan pengambilan kartu ATM, serta menyuruh Ijal dan Imam melakukan penarikan dana.

Herman juga disebut melakukan penarikan bersama Ijal sebesar Rp400.000 di layanan BRILink Riko Sell di Pangkalan Lesung. Dari hasil penarikan tersebut, Herman diduga menerima uang sebesar Rp200.000.

Selain itu, Herman diduga menyuruh Ijal menyimpan dan mengembalikan kartu ATM milik Nazaruddin ke rumah korban.

Adapun Rojali Nainggolan alias Jali diduga ikut merencanakan pengambilan kartu ATM dan mengantarkan korban ketika melakukan penarikan di ATM BNI Ukui.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BNI atas nama Nazaruddin, rekening koran periode 1–16 Oktober 2026, kartu ATM BNI milik korban, dua unit sepeda motor, dua helm, satu kaus lengan pendek, satu unit telepon genggam, serta sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, termasuk saksi dari pihak BNI di Ukui dan pemilik layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung serta Pangkalan Kuras.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Dalam rilis perkara, dugaan tindak pidana tersebut diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Hingga informasi dalam rilis ini disusun, polisi masih melakukan pencarian terhadap satu orang yang diduga terlibat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjaga kerahasiaan PIN ATM dan informasi saldo rekening serta segera menghubungi pihak bank apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal.

Catatan: Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Pranseda)