Diduga Akibat Dendam, Pria di Ukui Pelalawan Tewas Diserang Parang, Pelaku Diamankan Polisi

PELALAWAN – Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria bernama Deni Nurdiansyah alias Deni meninggal dunia setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh Iman Nurafandi alias Iman.

Dugaan tindak pidana tersebut diduga dipicu dendam atau sakit hati. Polisi dari Polsek Ukui telah mengamankan Iman setelah sebelumnya warga setempat lebih dahulu mengamankannya di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah Iman di Desa Kampung Baru. Korban disebut hendak menanyakan persoalan keributan yang dialami Iman bersama temannya di pasar desa tersebut.

Saat korban tiba, pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam. Korban kemudian berteriak dari luar dan meminta agar pintu dibuka.

Di dalam rumah, Iman diduga mengambil sebilah parang dari dapur sebelum menuju pintu depan. Ketika pintu dibuka, ia diduga langsung mengayunkan parang ke arah wajah korban.

Korban terjatuh di teras rumah. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam rilis, serangan kemudian berlanjut ketika korban berusaha menyelamatkan diri menuju halaman depan rumah.

Pelaku diduga mengejar korban sambil membawa parang. Setelah korban terjatuh dan tidak mampu melanjutkan pelariannya, serangan kembali terjadi hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengamankan Iman beserta barang bukti berupa parang. Pelaku selanjutnya diamankan di dalam rumah sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.

Polisi Bergerak ke Lokasi Kejadian

Sekitar pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, anggota Polsek Ukui melakukan penangkapan terhadap Iman Nurafandi di rumahnya yang berada di Jalur 2, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa warga telah lebih dahulu mengamankan pria tersebut terkait dugaan pembunuhan terhadap Deni Nurdiansyah.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus berwarna hitam, satu helai celana hitam bertuliskan Levis Denim, dan satu buah ikat pinggang. Rilis yang menjadi dasar berita ini juga menyebutkan bahwa warga telah mengamankan parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP mengenai pembunuhan.

Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pembunuhan.

Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara utuh motif, rangkaian kejadian, serta pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terjadi konflik yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Catatan: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan bahan rilis yang diberikan. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak yang disebutkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)