Sinergi Pemerintah dan Adat: Pelalawan Tertibkan Administrasi Tanah Ulayat
PELALAWAN -suatafaktusl.com
Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berpihak pada masyarakat adat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau. Kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini secara resmi dibuka oleh Bupati Pelalawan, Zukri, pada Selasa (28/4/2026), bertempat di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan. Momentum ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong kepastian hukum atas tanah ulayat di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan Kementerian ATR/BPN, pemerintah provinsi, jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah, hingga para camat, kepala desa, datuk, batin, serta pemangku adat se-Kabupaten Pelalawan. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan keseriusan semua pihak dalam membangun sinergi untuk menjaga eksistensi tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal masyarakat Melayu.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, melainkan memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat kuat. Tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang menjadi simbol jati diri masyarakat adat sekaligus sumber penghidupan yang harus dijaga keberlanjutannya. Oleh karena itu, langkah pengadministrasian dan pendaftaran menjadi sangat penting guna memastikan tanah ulayat memiliki legitimasi hukum yang diakui negara.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” kata Bupati Pelalawan H Zukri SM MM pada kesempatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan memandang bahwa penguatan administrasi pertanahan merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Melalui legalitas yang jelas, potensi konflik agraria dapat diminimalisir, sementara kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka secara produktif.
Lebih jauh, Zukri menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat adat. Dengan status yang diakui secara resmi, tanah ulayat dapat dikelola secara lebih terencana, termasuk dalam mendukung kegiatan ekonomi berbasis masyarakat seperti pertanian, perkebunan, hingga pengembangan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang tidak meninggalkan akar budaya masyarakat
.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memahami proses dan mekanisme yang harus ditempuh.Tanah ulayat harus tetap menjadi milik masyarakat adat, namun juga memiliki kekuatan hukum yang mampu melindungi dari berbagai potensi permasalahan di masa depan,” ujar Zukri dengan penuh optimisme.
Ia juga mengajak seluruh datuk, batin, dan pemangku adat untuk menjadikan forum ini sebagai ruang dialog yang konstruktif. Pemerintah daerah membuka diri terhadap berbagai masukan, aspirasi, maupun persoalan yang dihadapi di lapangan. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengesampingkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Dengan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan dan peluang lebih besar dalam memanfaatkan potensi yang ada,” jelasnya.
“Keberadaan kita di sini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi untuk masa depan anak kemenakan kita, agar tanah ulayat tetap terjaga dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik,”imbuhnya
Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN melalui Staf Khusus, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Ia menekankan bahwa tidak ada agenda tersembunyi dari pemerintah pusat dalam program ini, melainkan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar masyarakat adat.
Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Pelalawan, ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas dalam program ini pada tahun 2026. Hal ini didasarkan pada besarnya potensi tanah ulayat serta kuatnya struktur adat yang masih terjaga di tengah masyarakat. Pemerintah pusat melihat ini sebagai peluang untuk membangun model pengelolaan tanah ulayat yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela. Artinya, masyarakat adat memiliki kebebasan untuk menentukan apakah akan mendaftarkan tanah mereka atau tidak. Namun demikian, ia mendorong agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat manfaat jangka panjang yang akan diperoleh dari kepastian hukum tersebut.
Dalam konteks pembangunan daerah, langkah ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menciptakan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Pengelolaan tanah yang baik akan menjadi fondasi bagi berbagai program pembangunan, baik di sektor infrastruktur, ekonomi, maupun sosial budaya.Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya administrasi pertanahan. Tidak sedikit persoalan agraria yang muncul akibat kurangnya pemahaman mengenai status dan batas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, peningkatan literasi masyarakat dalam bidang pertanahan menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas dan harmonisasi di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat. Peran datuk, batin, dan pemangku adat menjadi sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat. Mereka tidak hanya sebagai penjaga nilai-nilai tradisional, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu membawa masyarakat menuju arah yang lebih baik tanpa kehilangan identitasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Kabupaten Pelalawan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, tanah ulayat tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga mampu menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. (Advertorial/Pelalawan/Franseda)






