Diduga Lakukan Usaha Perkebunan Tanpa Ijin Pengurus Yayasan YPPLHI Resmi Laporkan CV Sahabat Jaya

Dok Photo : Kantor Perusahaan Perkebunan CV Sahabat Jaya 

Pelalawan || Suarafaktual.com

Pengurus Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, CV Sahabat Jaya Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pada Jumat (18/07/2025). Atas Dugaan Aktivitas Perkebunan Tanpa Ijin, di Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Seikijang. Hal tersebut dikatakan Suswanto.S.Sos, Selaku Ketua Yayasan YPPLHI kepada awak media,

Photo Dokumentasi DAS Sungai Kiyab Yang Diduga di Rusak Perusahaan Perkebunan CV Sahabat Jaya 

Kepada awak media Suswanto menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat Somasi kepada CV. Sahabat Jaya untuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan Tanpa Ijin yang dilakukan oleh CV Sahabat Jaya.

“Iya, sebelumnya, kami dari pengurus Yayasan Lingkungan hidup YPPLHI sudah melayangkan surat somasi kepada CV. Sahabat Jaya intuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan yang diduga dilakukan tanpa Ijin, namun sampai kami melayangkan surat laporan resmi ke pihak Pemerintah belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ucap Suswanto menjelaskan

Lanjutnya lagi, berdasarkan data yang ada diduga Perusahaan CV Sahabat Jaya ini belum ada mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan temuan dilapangan bahwa CV Sahabat Jaya juga diduga telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kiyab,” hal ini merupakan pelanggaran hukum,” terang Suswanto

Atas temuan tersebut Pengurus Yayasan Lingkungan Hidup YPPLHI Kabupaten Pelalawan telah resmi melaporkan perusahaan CV. Sahabat Jaya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut kami telah resmi melaporkan CV Sahabat Jaya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar di proses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Suswanto menegaskan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi, salah satu pengawas CV Sahabat Jaya, Johan untuk mempertanyakan terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa Ijin yang diduga dilakukan oleh CV Sahabat Jaya, namun sampai berita ini di publish pihak CV Sahabat Jaya belum bersedia memberikan tanggapan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup YPPLHI.

“Benar, bahwa kami telah menerima surat pengaduan dari Yayasan YPPLHI terkait dengan dugaan aktivitas perkebunan tanpa Ijin yang dilakukan oleh CV Sahabat Jaya, terkait laporan ini kami akan segera memanggil pimpinan CV Sahabat Jaya,” tegas Budi Surlani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan tersebut.