Kepala Bea Cukai Batam Belum Beri Tanggapan Atas Konfirmasi Suarafaktual.com Terkait Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
Batam – Redaksi Suarafaktual.com menyayangkan belum adanya tanggapan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo atas surat permohonan konfirmasi yang telah dilayangkan terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal merek Mancehster & VR7 di wilayah Kota Batam.
Surat konfirmasi bernomor 010/Red/SF/2026 tersebut dikirim sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai Batam, sekaligus memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat tersebut, Suarafaktual.com mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai kondisi terkini peredaran rokok ilegal merek Mancehster & VR7 di Batam, jumlah penindakan yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir, modus operandi yang paling sering ditemukan, langkah pengawasan dan penindakan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Suarafaktual.com belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo atas surat konfirmasi tersebut.
Ketiadaan tanggapan dari instansi terkait membuat sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi belum memperoleh penjelasan resmi. Padahal, informasi tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Redaksi Suarafaktual.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Apabila di kemudian hari instansi tersebut memberikan penjelasan atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)






