Kepala Bea Cukai Batam Berikan Tanggapan Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam

 

Batam – Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo melalui Setiawan Kabid BKLI (Humas) Bea Cukai Batam, memberikan tanggapan dan klasifikasi kepada redaksi Suarafaktual.com terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai terus dilakukan melalui operasi rutin, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Berdasarkan hasil monitoring dalam pelaksanaan operasi cukai terakhir, Bea Cukai Batam masih menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah kios pedagang eceran yang menjadi sasaran penyisiran. Atas temuan tersebut, petugas telah melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pengumpulan informasi, serta penyampaian imbauan dan sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal.

Dari sisi penindakan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Batam telah melaksanakan 766 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap hasil tembakau ilegal dengan jumlah barang bukti mencapai 29,61 juta batang rokok. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp51,76 miliar.

Selain itu, selama tahun 2025 Bea Cukai Batam juga melaksanakan dua kali pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau. Pemusnahan pertama dilakukan pada Juli 2025 sebanyak 308.659 batang rokok, sedangkan pemusnahan kedua pada November 2025 mencapai 13,8 juta batang. Barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek seperti H&D, HMIND, LUFFMAN, MANCHESTER, RAVE, VR7, dan lainnya, serta rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek H&D RED, H&D, HMILD, HMIND, MAXXIS, OFO, T3, PSG, VIVO, UFO MILD, S BOLD, LUFFMAN, dan berbagai merek lainnya.

Sementara itu, hingga tahun 2026, Bea Cukai Batam telah mencatat sedikitnya 89 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang bukti sebanyak 5,03 juta batang rokok ilegal.

Terkait modus operandi, Bea Cukai mengungkapkan bahwa pelaku umumnya menyembunyikan rokok ilegal di sekitar lokasi berdagang untuk menghindari pemeriksaan petugas, namun tetap mudah diambil saat akan diperjualbelikan. Untuk distribusi dalam jumlah besar, pelaku juga memanfaatkan jalur laut dan jalur darat sebagai sarana pengiriman.

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Batam terus melakukan pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, serta menggelar operasi cukai secara rutin maupun operasi gabungan. Di samping penegakan hukum, instansi tersebut juga aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pedagang eceran mengenai ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif peredaran rokok ilegal, baik melalui kegiatan lapangan, media sosial, maupun iklan layanan masyarakat.

Bea Cukai Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kerja sama dilakukan melalui pertukaran dan pengolahan informasi, pengawasan bersama di titik-titik rawan, serta operasi terpadu yang mencakup pengawasan peredaran barang, barang bawaan penumpang, barang kiriman, hingga jalur transportasi laut dan darat.

Meski demikian, Bea Cukai mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal. Luasnya wilayah yang berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi rokok ilegal, baik melalui laut maupun darat, menjadi salah satu kendala utama. Selain itu, masih adanya masyarakat yang memilih memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal meskipun telah diberikan pemahaman mengenai dampak negatifnya juga menjadi tantangan tersendiri.

“Kami terus berupaya memperkuat pengawasan dan penindakan, namun keberhasilan pemberantasan rokok ilegal juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” demikian disampaikan Kepala Bea Cukai Batam.

(red)