Satpolres Pelalawan Grebek Judi Sabung Ayam dan Qiu Qiu
Pelalawan || suarafaktual.com
Bukti keseriusan Polres Pelalawan memberantas berbagai perjudian di wilayah hukumnya, baru-baru ini Satreskrim Polres Pelalawan menggerebek tempat perjudian Sabung Ayam yang juga tempat bermain judi qiu-qiu pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Pemda Gg. Pesona Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Demikian penggrebekan tempat judi Sambung Ayam ini di sampaikan Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Bayu
Ramadhan Efendi didampingi Kasi Humas Thomas Bernandes Siahaan, pada konferensi Pers. Rabu (29/07/2026).
AKP Bayu Ramadhan Efendi dalam keterangannya mengatakan. Polres Pelalawan telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dan hanya menahan 1 orang yang merupakan pemilik lapak yakni IB, 8 tersangka lainnya tidak ikut ditahan.
“Polres Pelalawan hanya menahan 1 orang tersangka dan 8 lainnya tidak ditahan,” jelas AKP Bayu.
Tiga orang tersangka pemain judi Sabung Ayam HS, JT dan HFG sementara lima orang pemain judi qiu-qiu yakni AHN, AM, PSC, M, serta RN.
Benar, atas nama IB yang merupakan pemilik lapak, disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP yang berbunyi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam bisnis usaha perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut diancam pidana maksimal 9 Tahun Penjara,” terangnya. .
Sementara untuk ke-8 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Dikarenakan 8 tersangka lainnya ancaman hukumannya dibawah 3 tahun dan denda paling banyak kategori III, makanya tidak ditahan dan perkaranya lanjut,” sebut Kasat Reskrim.
Modus operandi para tersangka mengadu ayam Bangkok jantan dengan pertaruhan uang untuk memilih ayam yang akan menang sementara untuk judi qiu-qiu dengan mempertaruhkan sejumlah uang.
Dikatakan Bayu, saat penggerebekan di lokasi arena perjudian tersebut tim melihat banyak sepeda motor terparkir didepan rumah IB yang diduga merupakan kendaraan milik pemain judi di arena itu dan didapat lebih kurang 39 orang yang sedang berada di sekitaran arena perjudian dan tim juga melihat adanya 2 ekor ayam jantan yang sedang di adu di dalam arena perjudian sabung ayam dimaksud, selain itu tim juga melihat adanya 5 ekor ayam yang standby diluar arena tarung untuk bertarung, selanjutnya tim mengamankan terduga pelaku perjudian termasuk pemilik rumah/arena dan pemilik ayam yang bertarung dan membawa terduga pelaku ke Polres Pelalawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 39 orang tersebut diketahui bahwa diantaranya 30 (tiga puluh) orang sebagai penonton perjudian jenis sabung ayam, 5 (lima) orang melakukan permainan judi jenis QQ, 3 (tiga) orang melakukan perjudian jenis sabung ayam dan 1 (satu) orang sebagai pemilik tempat atau penyedia sarana perjudian jenis sabung ayam.
Adapun Barang bukti yang diamankan 3 ekor Ayam Jantan yang disita dari para pemain sabung ayam, 3 set Kartu Domino, uang tunai dari judi sabung ayam 400.000 dan Uang Tunai Rp1.593.500 yang disita dari pemain judi Qiu Qiu.






