Terkuak Beberapa Kejanggalan Pada Objek Sengketa Lahan Saat Pelaksanaan Kostatering

 

Pelalawan || suarafaktual.com

Panitra Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan melakukan Kostatering atas perkara Nomor 69/Pdt.G/2023/PN-PLW, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckah), pada hari Jumat (24/10/2025) yang dipimpin oleh Panitera Efendi,SH, bersama dengan tim.

Berdasarkan temuan awak media dalam pelaksanaan kostatering di temukan fakta bahwa batas – batas sempadan si penggugat tidak sesuai dengan batas-batas sempadan yang ada di surat si penggugat, seperti di sebelah timur surat penggugat berbatasan dengan Aswendi namun faktanya batas sempadan di sebelah Timur berbatasan dengan Atil Makdhar dan Siti Kadizah, yang mana menurut pengakuan mereka tanah tersebut di peroleh atau di beli dari Sumer,

Disebelah Selatan di surat fersi si penggugat berbatasan dengan Samsanir fakta di lapangan tanah yang menjadi objek gugatan si penggugat bukan berbatasan dengan Samsanir. Disebelah Utara didalam surat si penggugat berbatasan dengan tanah Safril namun fakta di lapangan di sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan Agus Zaini dan Reza, sebagaimana pengakuan Reza tanah tersebut di beli dari Bapril, bukan dari Safril,

Bahkan di Objek tanah yang di gugat si penggugat, terdapat nama nama pihak ketiga yang turut menguasai objek tanah yang akan dieksekusi, seperti tanah Matius Ampera Lumban Gaol, tanah Liner Manurung dan Sriandi Sitorus..

 

Lebih janggalnya lagi, objek yang dilakukan kostatering tersebut tidak sesuai dengan peta surat tanah milik penggugat. Dimana dalam peta, objek tanah tersebut terletak 1 KM lurus kearah timur dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci. Sementara lokasi yang dilakukan kostatering tersebut terletak sebelah timur tenggara dengan jarak lebih dari 1 KM.

Hal itu disampaikan Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum tergugat. Dikatakannya, “saat dilakukan sidang lapangan pada PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H., M.H., tampak hanya formalitas saja. Para majelis hakim hanya berdiri dari pinggir jalan dan tidak mau memasuki lokasi objek perkara meskipun sudah saya ajak, untuk memasuki lokasi, ujar Hendri Siregar menjelaskan dihadapan para penitera.

 

Bahkan dalam kesempatan itu, Hendri Siregar menantang para penggugat untuk menunjuk objek lahan sesuai dengan peta dalam surat milik penggugat tersebut. “Silakan tunjukkan sesuai dalam peta surat milik penggugat, bahwa bila ditarik lurus dengan jarak 1 KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci ke sebelah timur, objek perkara ini, maka kami bersedia tanda tangani surat bahwa benar tanah milik penggugat,” ujarnya menantang.

 

Efendi selaku panitera yang memimpin kostatering mengatakan, “saya hanya melakukan kostatering atau memastikan objek perkara sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penggugat. Hasil dari kostatering ini akan saya laporkan kepada ketua pengadilan negeri Pelalawan,” ujarnya.