Salah Seorang Warga di Desa Lubuk Keranji Lakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Ijin Pelepasan Dalam Kawasan Hutan
Pelalawan || suarafaktual.com
Berdasarkan hasil investigasi ditemukan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang berlokasi di Desa Lubuk Raja Kec Bandar Petalangan, dengan luasan kebun seluas 53 hektare, disinyalir perkebunan kelapa sawit tersebut masuk dalam konsesi PT Arara Abadi, Investigasi tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Oktober Tahun 2025.
Dari informasi yang dihimpun awak media suarafaktual.com, aktivitas perkebunan kelapa Sawit dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang disinyalir masuk konsesi PT Arara Abadi diduga kuat merupakan milik seorang warga bernama Surya warga Desa Lubuk Keranji Timur.
Sebagaimana diketahui bahwa penguasaan lahan dalam kawasan hutan jelas melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang merevisi PP 24/2021 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan dan sawit. Peraturan ini menetapkan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perkebunan, termasuk sawit, yang terbangun di kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat mekanisme penertiban kawasan hutan, termasuk penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.
Jika dugaan penguasaan lahan secara tidak sah ini terbukti sangat berpotensi terjerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan tanah tanpa hak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“Setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.”
Demi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang awak media suarfaktual.com mencoba menghubungi Surya yang diduga merupakan pemilik perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 53 hektar tersebut, konfirmasi dilakukan melalui chat di nomor WhatsApp pribadinya, namun sampai berita ini di publish oleh redaksi suarafaktual.com, belum mendapatkan respon maupun tanggapan dari pihak Surya.






