YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Tanpa Ijin Milik Ibrahim Ginting
Pelalawan || Suarafaktual.com
Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin milik Ibrahim Ginting seluas 200 hektare di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YPPLHI, Siswanto, S.Sos, pada Kamis, (2/10/2025) dengan membawa bukti awal berupa dokumentasi lapangan. Pihak yayasan mengatakan kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh salah satu Cukong asal Jakarta tersebut diduga belum memiliki perijinan seperti, AMDAL, IUP, maupun HGU.
‘Ya, berdasarkan informasi dan temuan bahwa perkebunan kelapa sawit milik Ibrahim Ginting yang berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Perkebunan (IUP), maupun HGU,” ujar Siswanto.
Untuk itu, kita meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.” tegasnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit milik Ibrahim Ginting dalam penjelasannya Eko mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.
“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ucap Eko Nopitra menjelaskan
Katanya lagi, untuk menindak lanjuti laporan dari YPPLHI, tim Gakum DLH akan turun ke lokasi pada hari Selasa atau hari Rabu, tanggal 7 atau tanggal 8 Oktober tahun 2025,” pungkasnya






