Miris..! Kesepakatan Belum Terlaksana Pemprov NTT Gusur Rumah Warga ITAPKK

TTS || Suarafaktual.com
Kesepakatan belum terlaksana namun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), sudah melakukan penggusuran dan pengerusakan terhadap rumah warga yang mengatasnamakan Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITAPKK) Pubabu di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Tengah,
Sebelumnya, Pihak Pemprov NTT telah mengeluarkan surat edaran kepada warga berupa surat penegasan pengosongan rumah dan tanah milik Pemerintah Provinsi NTT pada tanggal 14 Oktober Tahun 2022.
Pantauan Awak media dilokasi, Kamis (20/10/2022) penggusuran dan pengerusakan terhadap rumah warga ITAPKK dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di kawal oleh pihak Kepolisian dan Brimob dari Polres Timor Tengah Selatan, sehingga mengakibatkan warga tidak punya tempat tinggal lagi.
Kepada media ini salah seorang warga, Niko Manao yang menjadi korban penggusuran, menuturkan bagaimana awal mula terjadinya sengketa lahan antara masyarakat ITAPKK dengan Pemprov NTT.
Pada tahun 1982 ada kontrak kerja sama Indonesia – Australia dengan luas lahan 6000 hektare, yang mana pada masa itu masyarakat sepakat untuk memberikan hutan adat belukar dan pemukiman masyarakat untuk di jadikan proyek pembibitan dan penggemukan sapi.
Sementara itu, di dalam isi kontrak kerja sama pada poin ketiga tertuang, rumah, pohon dan tanah tetap menjadi milik masyarakat. Dan kontrak kerja sama itu berakhir pada tahun 1987. Namun, pihak Pemprov melanjutkan program, pada tahun 2008 masuklah proyek Gerhan dan membabat hutan adat kami seluas 1050 hektare.
“Pada masa itu, masyarakat tidak terima dengan pengerusakan hutan adat milik kami, sehingga kami membuat pengaduan ke pihak Polres, Bupati, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Gubernur, bahkan sampai ke Polda, tetapi tidak ada tindak lanjut, malah pihak Dinas Peternakan Provinsi muncul dengan sertifikat kepemilikan,” ujar Niko Manao
Bahwa tanah adat dan belukar masyarakat serta pemukiman masyarakat, dengan luas lahan 3780 hektare masuk dalam sertifikat Dinas Peternakan Provinsi. Mengetahui hal tersebut masyarakat tidak dapat menerima.
Hingga pada tahun 2020 terjadi penggusuran rumah warga sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) dengan alasan lahan tersebut merupakan aset Pemprov NTT. Setelah peristiwa itu masyarakat direlokasi ke 12 rumah yang di bangun oleh masyarakat 37 KK itu ada yang tinggal satu rumah 3 sampai 4 KK.
“Dan hari ini, pada hari Kamis 20 Oktober Tahun 2022 pukul 12 siang, rumah-rumah yang di bangun oleh pemprov di gusur dan dirobohkan dengan di dasari sertifikat hak pakai 001 tahun 2013, yang mana diketahui letak tanah yang ada di sertifikat tersebut berlokasi di Desa Mio Kecamatan Amanuban Tengah, namun anehnya penggusuran ini terjadi di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan,” ucap Niko
Maka terkait hal ini kami meminta agar kesepakatan yang dibuat masyarakat dengan Pemprov yaitu:
1.Lahan dengan ukuran 20×40 itu kembali kepada masyarakat namun sampai hari ini itu tidak terlaksana
2.Megidentifikasi kembali batas-batas jikalau ada tanah masyarakat yang masuk harus dikeluarkan, prosesnya sampai hari ini belum jalan,” kata Niko menjelaskan
Akibat penggusuran yang terjadi hari ini, masyarakat sudah tidak punya tempat dan saat ini masyarakat tinggal dibawah pohon.
Ketika awak media berusaha meminta keterangan kepada Alexs Lumba selaku Kepala Aset di Dinas Pemprov NTT, Alexs Lumba menolak dengan alasan sibuk tidak punya waktu untuk memberi tanggapan.
YM (NTT)