Masyarakat ITAPKK Pubabu Dikagetkan Dengan Surat Penegasan Pengosongan Rumah dan Tanah Oleh Pemprov NTT.
TTS || Suarafaktual.com
Berdasarkan pantauan Tim Awak Media ini, Senin (17/10/2022) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi Masyarakat Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITAPKK) Pubabu.
Kedatangan Pemprov NTT, membawa surat penegasan kepada masyarakat ITAPKK Pubabu, agar mengosongkan rumah-rumah yang di bangun oleh Pemprov sendiri, pada waktu pasca penggusuran di Tahun 2020 lalu.
Sementara itu, pasca penggusuran tersebut masyarakat di relokasi ke rumah-rumah, agar masyarakat bisa tinggal untuk sementara menunggu keputusan kasus tanah sengketa Pubabu Besipa’e.
Menurut Nikodemus Manao, saat di wawancarai media ini, mengungkapkan, bahwasanya masyarakat menempati rumah-rumah tersebut karena perintah Pak kapolda NTT, agar masyarakat tinggal di rumah yang sudah dibangun oleh Pemprov sambil menunggu keputusan,” ujarnya menjelaskan
Anehnya, kata Nikodemus, masyarakat sudah tinggal dua tahun tiba-tiba Pemerintah Propinsi NTT memberi surat kepada masyarakat agar mengosongkan rumah-rumah ini lagi, surat yang di terima masyarakat bukan keputusan tetapi surat “Penengasan” untuk masyarakat mengosongkan rumah-rumah yang ada,” ucapnya
Lanjut Nikodemus, saya sangat kesal dengan tindakan Pemprov tersebut, seolah-olah Pemprov hadir bukan untuk mensejahterakan rakyatnya, malah menyusahkan rakyat. Kalau memang Pemprov tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada, maka kami rakyat minta Pemerintah Pusat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya
Sementara itu, Sesuai dengan isi surat yang diterima masyarakat bahwa masyarakat tidak mengakui sertifikat yang dimiliki oleh Dinas Peternakan dengan nomor 001 tahun 2013 dengan luas lahan 3780, ha
Terkait hal ini, kami meminta Pemprov dapat menunjukkan tapal batas tanah milik dinas dengan turun kelapangan, jangan hanya di atas kertas saja,” tegas Nikodemus
Untuk itu, masyarakat tidak gampang mengakui sertifikat yang ada, pasalnya kopian sertifikat dari dinas itu letak tanahnya berada di Desa Mi,o Kecamatan Amanuban Tengah, jadi kami beranggapan bahwa ada polemik monopoli lahan masyarakat, karena masyarakat yang dapat surat itu berada di Wilayah Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan, sehingga yang menjadi pertanyaan kenapa masyarakat ITAPKK Pubabu yang harus di gusur, itu yang masyarakat tidak terima,” protes Nikodemus
Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak Pemprov NTT belum berhasil untuk dimintai keterangannya
YM.(NTT)