Sangketa Lahan Pubabu Besipa’a Kembali Memanas
NTT || suarafaktual.com
Dari pantauan Tim Awak Media ini
Pada hari jumat 14 oktober 2022 telah terjadi aksi pembatalan pekerjaan proyek pembangunan kandang pedok oleh dinas peternakan provinsi Nusa Tenggara Timor melalui CV Adil karya di Desa Linamnut, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dari masyarakat Ikatan Toko Adat Pencari Kebenaran Dan Keadilan.(ITAPKK) Pubabu Besipae,ketika sampai di lokasi masyarakat menghadang dan memberhentikan alat berat berupa Doser, yang di kawal oleh Polisi Pamong Praja (POLPP) Provinsi Nusa Tenggara Timor.
Dan sempat ada juga adu argumen antara masyarakat ITAPKK, POLPP dan pemilik CV, dengan adanya argumen tersebut, dari Anggota Polsek Amanuban Selatan mengajak masyarakat, POLPP dan pemilik Cv untuk kembali ke gedung yang saat ini juga di klaim oleh UNDANA sebagai aset untuk duduk bersama dan mencari solusi.
Tetapi permintaan masyarakat ITAPKK Pùbabu Besipa’e, jika mau melakukan pertemuan dan mencari solusi, pekerjaan dan alat itu juga harus berhenti kerja dulu maka dari pihak CV dan POLPP menyetujui permintaan masyarakat, dan kembali ke gedung yang di sampaikan oleh pihak Kepolisian Amanuban Selatan.
Pada saat itu, sempat hadir Camat Amanuban Selatan, anggota koramil. dan salah satu masyarakat yaitu Nikodemus Mana’o meminta agar memulai pertemuan untuk mencari solusi penyelesaian kasus sengketa lahan.
Tetapi saat itu camat Amanuban Selatan menolak pertemuan dilakukan dengan dalil tidak bisah mengambil keputusan, Camat hanya minta kepada masyarakat agar salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan tuntutannya agar pihak kecamatan teruskan ke Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Niko pun mewakili masyarakat ITAPKK Pubabu besipa’a, dan menyampaikan 3 poin tuntutan dari masyarakat.
1.penyelesaian masalah sengketa lahan antara masyarakat korban dengan Pemerintah Provinsi
2.Tempat tinggal Masyarakat korban penggusuran, status tanahnya harus jelas
3.Dinas Peternakan Provinsi tunjukan tapal batas 3.780 HA sesuai dengan HGU yang Mereka miliki.
Dinas kehutanan juga harus tunjukan tapal batas sesuai dengan RTK 29.
3 poin di atas kalau sudah di jawab baru pekerjaan itu bisa dilanjutkan.
Dan saya juga meminta kalau pemrov tidak puas dengan tindakan kami masyarakat maka kami meminta Pemerintah Provinsi untuk tempuh jalur hukum, karena Negara kita adalah Negara Hukum. Jangan pemerintah sengaja mendiamkan untuk menciptakan konflik horisontal.
Dan sampai saat ini juga masyarakat masih ada pertanyaan dana yang di pakai untuk pekerjaan proyek ini dananya itu bersumber dari mana apa itu, APBD atau APBN. karena proyek ini tidak mempunyai Papan informasi dan saya berharap angan sampai ini proyek Ilegal,* Uuar Niko
YM (NTT)