Memperingati Hari Buruh Se Dunia, MayDey Yang Tergabung Dalam Aliansi Mahasiswa Flobamorata Ber Audiance di Depan Kantor Gubernur NTT
Kupang||NTT||Suarafaktual.com
Kamis 02-05-2024 Perkuat Dan Perluas Persatuan Mahasiswa Dan Seluruh Sektor Rakyat Tertindas, Perhebat Gelora Perjuangan Massa Melawan Segala Kebijakan Anti Rakyat.
Melalui siaran pers nya Yeda Sae selaku koordinator Umum mengatakan, Hari Buruh se-Dunia 1 Mei (MayDay) adalah satu peristiwa bersejarah dalam tradisi berjuang yang sengit terhadap klas penghisap dan penindas. Keteguhan sikap, pengorbanan, serta disiplin membaja dalam perjuangan yang bergelora membuahkan hasil yang hingga saat ini dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh penjuru dunia.
“Salah satu kemenangan besar yang diraih adalah penetapan jam kerja bagi kaum buruh, 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (lima hari kerja) yang sebelumnya harus bekerja dengan jam kerja yang panjang 12-16 jam bahkan bisa mencapai 18 jam sehari, namun cukup bekerja 8 jam sehari dan mempunyai banyak waktu yang lebih banyak bagi keluarga serta mengembangkan kebudayaannya.
Dalam momentum May Day 2024, Aliansi Mahasiswa Flobamorata (AMF) Kupang mengangkat isu Agraria, Situasi Pekerja Migran dan situasi Pendidikan. Hasil kajian AMF Kupang bahwa Nusa Tenggara Timur saat ini dikepung oleh berbagai bentuk investasi yang berorientasi monopoli tanah dan penggusuran baik lahan/hutan maupun rumah masyarakat malalui Proyek Strategis Nasional dan turunannya. Hal demikian tercermin ketika NTT dijadikan sebagai Pulau Geothermal utamanya di Folres Raya.
Penetapan tersebut tentunya tanpa musywarah dan sosialisasi kepada seluruh rakyat yang berada di titik lokasi yang ditentukan sehingga mayoritas masyarakat yang Desa/kampungnya masuk dalam lokasi yang ditetapkan terus melakukan perlaawanan hingga saat ini seperti perlawanan di Wae Sano, Kecamatan. Sano Nggoang, Manggarai Barat dan masyarakat Poco Leok, di Kabupaten Manggarai.
Tidak dipungkiri bahwa Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu Propinsi tertinggi dalam konflik Agraria dan menjadi predikat Propinsi darurat agraria utamanya di Kabuapten Timor Tengah Selatan. Program Reforma Agraria (RA) dan Perhutanan Sosial (PS) yang digadang-gadangkan oleh Rezim Jokowi selama Dua periode justeru berbanding terbalik dengan kampanye yang Pemerintah sampaikan. Pada kenyataannya, program tersebut dijalankan melalui hasil monopoli dan perampasan tanah/hutan milik masyarakat tersmasuk masyarakat Adat.
Skema Monopoli dan perampasan tanah melalui RAPS terbukti di beberapa Propinsi termasuk NTT Melalui SK KLHK NO: SK.357/menlhk/setjen/PLA.0/5/2016 yang telah meguasai Hutan seluas 1,7 juta Ha dan kebijakan turunannya seperti SK Balai Penetapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang Nomor: S.348.BPKHTL/PPKH/PLA.2/8/2023 tentang Pentapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob-Tunbesi,TTS, seluas 58.329,05 Ha yang mencakup 42 Desa di Kawasan Adat Amanuban (Banam). Sosialisasi baru diadakan pada bulan Agustus 2023 sementara penatapan kawasan berdasarkan SK menteri sejak tahun 2016.
Karakter rakus semakin terlihat jelas ketika Program Reforma Agraria Palsu dan Perhutanan Sosial (RAPS) juga ditawarkan kepada masyarakaat di Amanuban. Hal yang tidak masuk akal, bagaimana mungkin yang awalnya tanah masyarakat kemudian diklaim oleh Negara lalu akan dikembalikan kepada masyarakat hanya dengan 50 M Persegi melalui konsep APL (Areal Penggunaan Lainnya).
Bahwa tanah yang menjadi APL yang dibebaskan hanya sebatas 50 M di samping kanan dan kiri jalan Desa untuk dimiliki masyarakat sedangkan selebihnya (walaupun lebihnya itu masih pekarangan milik masyarakat) tetap menjadi kawasan hutan Laob-Tunbesi dan masyarakat hanya memperoleh Hak Pakai 35 tahun.
Pengklaiman dan Konsep APL tersebut menunjukan bagaimana kerakusan Negara dalam merampas tanah rakyat lalu hadir seolah-olah ingin memberikan tanah kepada masyarakat yang hakikatnya tanah tersebut adalah hasil rampasan dari tanah masyarakat. Logika konyol yang hakikatnya mengusir masyarakat secara sistematis diatas tanah yang mereka ( nenek moyang ) perjuangkan dengan darah dan bahkan nyawa. Beitupun yang terjadi di Pubabu, ditengah konflik yang hingga saat ini belum ada titik terangnya, Kementerian LHK dan Dinas Terkait lainnya di NTT mendatangi pemerintah Desa Pollo dan Desa Linamnutu pada sabtu, 27 April 2024. Dalam kunjungan tersebut, KLHK menyampaikan bahwa Hutan Besipae akan dijalankan program Perhutanan Sosial melalui Skema Hutan Desa.
Masifnya perampasan tanah di Nusa Tenggara Timur membuat banyak petani kehilangan lapangan pekrjaan dan tak ada jaminan hidup untuk tetap bertahan di pedesaan. Hal demikian juga telah berdampak pada Migrasi baik itu didalam Negeri maupun luar Negeri. Dengan kata lain, migrasi yang dilakukan masyarakat NTT dalam keadaan terpaksa karena desakan ekonomi hingga tidak sedikit PMI asal NTT yang dipulangkan tidak bernyawa. Menurut catatan BP3MI NTT menyebutkan bahwa selama tahun 2023 terdapat 151 jenazah pekerja migra non prosedural dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa. Di tahun 2024, selama periode Januari-April terdapat 26 PMI yang meninggal di luar negeri. Banyaknya PMI yang di pulangkan dalam keadaan tak bernyawa ini menjadi bukti yang kesekian kalinya bahwa negara tidak punya perhatian dan lepas tangan atas keamanan dan keselamatan PMI.
Sektor Pendidikan juga sangat mempengaruhi masyarakat melakukan migrasi paksa bahkan banyak masyarakat NTT yang melakukan migrasi ke luar negeri melalui jalur Non-prosedural, namun hingga saat ini kasus human trafficking tidak ditangani secara serius oleh negara. Calo/actor dalam human trafficking memanfaatka masyarakat NTT yang terdesak secara ekonomi dan minimnya edukasi tentang human trafficking untuk terus melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara Non-prosedural/illegal. Sementara yang berkaitan dengan kebijakan batasan usia dan pendidikan, banyak dari mereka, baik korban (PMI) itu sendiri maupun keluarganya, yang tidak mengetahui tentang kebijakan tersebut sehingga mudah saja identitas mereka dipalsukan oleh calo P3MI yang merekrutnya.
Sementara situasi Pendidikan di NTT terus mengalami kenaikan biaya kuliah. Hal demikian terbukti ketika orang tua calon mahasiswa/mahasiswa melakukan aksi demonstrasi didepan Rektorat Undana Kupang karena UKT yang ditetapkan oleh Undana dinilai terlalu mahal. Namun undana tidak sedikitpun memberikan keringanan bagi calon mahasiswa untuk meringankan biaya kuliah bahkan sudah ada yang dinyatakan lulus masuk Undana namun banyak dari mereka yang lebih memilih tidak melanjutkan pendidikan dikarenakan ketidakmampuan orang tua.
Harapan yang besar dimiliki oleh setiap anak lulusan SMA/SMK/MA di NTT untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi justeru dimanfaan oleh beberapa Oknum Politisi.
Oknum tersebut beserta kaki tangannya menyampaikan informasi di wilayah Kabupaten Belu, Malaka dan TTS bahwa ada kuliah gratis dan beasiswa sebesar 5,7 Juta bagi siswa SMA yang ingin berkuliah. Setelah penyebaran informasi banyak dari orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi namun politisi dan kaki tangannya melakukan pungutan sebesar 1-3juta pada setiap calon mahasiswa (Bukti dan Kronologi Terlampir),” ujar Yeda Sae.
Namun hingga saat ini (sudah 1 tahun) beasiswa yang dimaksud tidak kunjung datang. Justeru para korban tetap membayar uang SKS/registrasi dan bahkan Sebagian dari korban telah Kembali ke kampung karena tidak sanggup untuk membayar biaya dan kebutuhan selama di Kupang. Atas situasi tersebut, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Flobamorata Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:
Cabut SK No S.348.BPKHTL/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Penetapan Hutan Produksi Laob-Tunbesi dan SK KLHK No SK.357/menlhk/setjen/PLA.0/5/2016 Tentang Penetapan Luas Kawasan Hutan Di NTT
Kembalikan Hutan Adat Pubabu Dan Hentikan Seluruh Aktivitas Sebelum Adanya Penyelesaian Kasus.
Cabut SK ESDM NO 2268 Tahun 2017 tentang. penetapan pulau Flores sebagai pulau Geothermal
Hentikan Skema Perhutanan Sosial Yang Hakikatnya Merampas Tanah Rakyat Di NTT.
Segera Adili dan Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang yang dijanjikan mendapatkan beasiswa dan telah melakukan pungutan liar sebesar 1-3 juta.
Selesaikan Kasus Human Trafficking Di NTT Segera selesaikan pembangunan SMK di Pulau Komodo Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional
Wujudkan Pendidikan Yang Ilmiah, Demokratis Dan Mengabdi Kepada Rakyat
Kabiro TTS