Upaya Mengembalikan Haknya Mantan Staf Bendahara Desa Oepliki Berkomentar Di Medsos.
Soe||NTT|| Suarafaktual.com
Minggu 05 mei 2024 Seorang mantan staf bendahara yang saat Ini menjabat sebagai kaur umum Desa Oepliki Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan diri berkomentar di medsos atas permasalahan gajinya sebagai bendahara di Tahun 2022 dan kaur umum 2023 tidak di Bayar penuh oleh kepala desa Oepliki Alexander Nuban.
Kepada awak media, Anika E tobe mantan staf bendahara Desa Oepliki Tahun 2022 Dan kaur Umum 2023 mengaku bahwa gajinya selam Dua Tahun bekerja di Desa tersebut tidak dibayar penuh oleh Kepala Desa Oepliki Alexander Nuban sehingga surat Pertanggung jawaba (SPJ tahun 2022) tidak ditandatangani oleh ibu Anika yang saat itu menjadi bendahara.
Anika E tobe berkomentar di media ini bahwa dirinya sangat kecewa dengan kebijakan kepala Desa Alexander Nuban Pasalnya semenjak dirinya dilantik menjadi kepala Desa semua kebijakan dibuatnya sendiri sehingga kami merasa tidak puas kerena alasan beliau bahwa kami tidak mendukung nya pada waktu pemilihan desa.
lanjutnya pada tahun 2022 saya masih menjadi bendahara Desa merasa tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara adalah mengurus semua keuangan yang ada di Desa.
Besaran gnggaran dana Desa tahun 2022 sebesar RP 143.100.000(seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah) Untuk pembayaran BLT Desa Dan Sisa dana RP 40.500.000(empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) kami ke Soe untuk mencairkan dana tersebut dan kami bersama pak Kades ke toko mubatar untuk belanja itu pun bapak kades tidak mengajak saya dan rekan-rekan lain untuk sama-sama masuk ke dalam toko tersebut untuk belanja.
Ada pun rincian belanja: 3 unit laptop,2 unit motor 1buah handphone seng 50 lembar dan besi beton 10ml semua rincian belanja untuk kebutuhan perangkat Desa tutur Anika.
Dari besaran dana RP 40.500.000.sudah termasuk gaji perangkat desa Namun Rp 14.000.000 untuk pembelian 2 unit motor di ambil dari gaji dua orang Staf yaitu saya dan rekan saya kasihpem masing masing Rp 7.000 000 Namun sampai dengan hari ini Dua unit motor tersebut tidak ada sehingga saya tidak mau tanda tangan SPJ tahun 2022 karena belum jelas uang 14 juta potongan gaji itu di kemanakan tandas Anika.
Informasi yang dihimpun oleh awak media ini Ibu Anika juga menuturkan bahwa gaji kaur Umum tahun 2023 belum di bayar, juga saat dirinya cuti melahirkan mengambil cicilan ke desa Rp 3.500.000 Sehingga Uang yang sisa di Desa dari tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 24.400.000 saya minta agar Kepala Desa Alexander Nuban bertanggung jawab ungkap Anika.
Menurut kades Alexander Nuban ketika di hubungi oleh awak media ini lewat via telepon menjelaskan bahwa untuk pembayaran gaji tetap kami akan bayarkan sesuai hak ibu Anika tetapi ibu Anika juga selalu menghindar untuk bertemu dengan saya uangnya ada dan saya akan panggil staf saya ini untuk kami bayarkan sedangkan masa cutinya pun tetap kami bayar ungkap kepala Desa Oepliki.
Awak media ini juga menghubungi camat Noebeba Lambertu Benu SH mengatakan bahwa Ibu Anika E tobe pernah mengadu ke pihak kecamatan dan saya tahu persoalan kenapa surat pertanggung jawaban pada tahun 2022 itu tidak ada laporan masuk ke kecamatan sampai saat ini dan apabila terdapat kepastian dari pengaduan staf ibu Anika E tobe maka kami pemerintah kecamatan akan mencopot jabatan kepala Desa tersebut jelas camat Noebeba Lambertus Benu SH.
Kabiro TTS