HGB Pabrik 1 PT. SLS Segera Habis, Warga Kerumutan Menolak Perpanjangan,

Pelalawan || Suarafaktual
Dalam waktu yang tidak lama lagi, yaitu 19 Agustus 2024, Hak Guna Bangunan (HGB) Pabrik 1 PT. Sari Lembah Subur Kerumutan seluas 4,7 Ha akan habis. Ini artinya PT. Sari Lembah Subur telah memakai lahan selama lebih kurang 30 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan copy dokumen HGB perusahaan yabg beredar di masyarakat, bahwa HGB perusahaan akan habis pada tanggal tersebut diatas. Oleh karena itu jika perusahaan masih berniat menggunakan lahan maka pemegang hak wajib mengajukan permohonan perpanjangan hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berakhirnya HGB PKS milik grup Astra Agro Lestari tersebut menguak adanya fakta bahwa masih ada lahan masyarakat yang belum diselesaikan pihak perusahaan. Tercatat ada dua warga bukit garam yaitu sdr Baharudin dan Hardianto yang mengaku belum pernah diselesaikan hak haknya.

Menurut pengakuan sdr. Baharudin, lahan di PKS 1 adalah milik orangtuanya dan belum diganti rugi, hal tersebut diperkuat dengan masih dipegangnya surat keterangan tanah asli yang dikeluarkan kades Kerumutan pada tahun 90 an.

Terkuak Fakta Hektaran Lahan PKS 1 Tidak Memiliki Ijin.

Hal yang mengagetkan justru ditemukannya dugaan pemakaian lahan diluar ijin seluas sekitar 13 ha untuk keperluan pabrik 1 dan perumahan pabrik 1. Hal ini diperkuat oleh kesaksian salah satu ahliwaris pemilik lahan di perumahan PKS 1, bahwa hasil analisa menggunakan peta online dari BPN ditemukan bahwa lahan perumahan PKS1 Kerumutan berada diluar ijin baik HGU maupun HGB perusahaan. Hal ini berarti selama puluhan tahun PT. Sari Lembah Subur diduga menggunakan lahan secara ilegal.

Melihat fakta fakta diatas, warga kerumutan tersebut meminta pemerintah, dalam hal ini ATR BPN dan Bupati Pelalawan untuk tidak memperpanjang HGB serta menghentikan aktivitas perusahaan dilahan yang dipergunakan diluar ijin sampai seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi hak hak warga agar diselesaikan dan perusahaan menaati seluruh aturan yang berlaku di NKRI” ujar Eel ketika ditemui wartawan.

Ketika awak media Suarafaktual.com mengkonfirmasi Humas Huzni perihal Ijin HGB yang akan segera habis dan dugaan belum dilakukannya pembayaran atas hak masyarakat oleh pihak perusahaan, Huzni hanya menjawab dengan singkat.

“Bentar saya cek dulu mohon ditunggu ya. saya masih koordinasi dgn tim di kebun,” ucap Huzni sekira jam 14:30 Wib.

Namun Sampai berita ini di publis oleh redaksi Suarafaktual belum ada jawaban dari Humas PT. SLS yang merupakan group Astra Ago Lestari tersebut. (Riz)