Warga Maubesi, Rote Tengah di Polisikan, Atas Dugaan Pelecehan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur

ROTE NDAO-NTT| suarafaktual.com

FJR Warga Maubesi, Rote Tengah, akhirnya dilaporkan Ke Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao atas dugaan pelecehan terhadap 3 anak gadis di bawah umur, saat menonton pertandingan futsal Block M Cup 2022, Rabu (22/6/2022).

Ulah FJR yang terbilang keji, melakukan pelecehan dengan cara meremas pantat, memegang punggung dan memeluk, bahkan terhadap korban lain FJR mengeluarkan alat fitalnya dari celana sambil melakukan masturbasi. aksi FJR ini juga diabadikan oleh warga lainnya dengan cara merekam. perbuatan FJM ini akhirnya terungkap hingga berurusan dengan hukum, yang dibuktikan dengan LP/31/6/2022/SPKT/Polsek Lobalain/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 23 Juni 2022.

HB, keluarga korban, kepada tim media ini, Kamis (24/6/2022), mengatakan FJR yang juga karyawan swasta pada PDAM Rote Ndao ini, memanfaatkan ramainya penonton yang berdesak-desakan untuk memuluskan aksi keji nya itu.

Keluarga ketiga korban sebut saja Bunga, Mawar dan Melati (nama samaran-red), tidak menerima perlakuan keji terhadap ketiga korban sehingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, SH kepada tim media, membenarkan ada nya laporan terkait pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolsek, pihaknya telah menerima Laporan terkait peristiwa pidana tersebut pada Rabu (23/6/2022), sekitar pukul 23.00 Wita.

“Benar pada hari Rabu, 23/6/2022, sekira pukul 23.00 Wita, saudara HL, warga kelurahan Namodale melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya (Bunga-red) yang diduga di lakukan FJR warga maubesi, Rote tengah, yang berprofesi sebagai karyawan swasta” ungkap Kapolsek

Lanjut Kapolsek, kejadian tersebut berawal, Bunga sedang menonton pertandingan futsal di lapangan Syahbandar Ba,a, ditempat itu juga terduga pelaku mengelus bahu dan leher serta memeluk korban. setelah melakukan aksinya terduga pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Ditempat yang sama, kata Kapolsek, terduga pelaku juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lain yakni Mawar dan Melati (nama samaran-red).dari laporan yang diterima ternyata perbuatan yang di lakukan FJR ini terhadap anak dibawah umur.

“Laporan yang sudah kita terima, akan kita limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao karena menyangkut perkara perempuan dan anak” ungkap Kapolsek

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FJR kini diamankan di Polsek Lobalain. (JEF/NTT)