Polemik Ijazah Paket C Wakil Bupati Terpilih Rote Ndao Memanas, Kadis PKO dan IKMAR NTT Berikan Tanggapan

Rote Ndao || Suarafaktual
30 Desember 2024 – Polemik terkait keabsahan ijazah Paket C milik Wakil Bupati terpilih Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, dalam Pilkada 2024-2028, terus bergulir. Gugatan yang diajukan Endang Sidin terhadap Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao kini menjadi perhatian publik, termasuk organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa.

Kepala Dinas PKO Rote Ndao, Yosep Pandie, S.Pd, dalam petitum perkara No. 34/G/2024/PTUN.KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menyampaikan sejumlah pernyataan kontroversial. Ia menolak dalil-dalil penggugat yang dianggap tidak sesuai dengan fakta, serta menyatakan bahwa ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial milik Apremoi Dudelusi Dethan tidak sah. Yosep Pandie berargumen bahwa proses perolehan ijazah tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Yosep meminta klarifikasi dari Yefri Pena, S.Pd, selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae Belajar, terkait pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2013/2014. Ia juga menegaskan bahwa Dinas PKO tidak bertanggung jawab atas kelalaian administratif yang terjadi di PKBM tersebut.

Irman Baleng, Ketua Umum IKMAR NTT sekaligus Ketua BEM FISIP UNDANA Kupang, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Yosep Pandie. Ia menilai tindakan tersebut dapat merugikan para lulusan PKBM Oenggae, yang selama ini telah mencetak banyak lulusan Paket C.

“Jika ijazah tersebut dipermasalahkan, mengapa tidak sejak awal? Ijazah itu sudah diterbitkan sejak tahun 2014 dan digunakan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pencalonan legislatif sebelumnya. Apakah ini karena situasi Pilkada yang masih panas?” ujar Irman.

Ia mengingatkan bahwa polemik ini dapat menciptakan stigma buruk terhadap PKBM Oenggae sebagai lembaga pendidikan nonformal yang berkontribusi besar dalam mencerdaskan masyarakat. Irman juga meminta Yosep Pandie untuk bersikap objektif dan tidak membuat pernyataan yang dapat merugikan lembaga pendidikan sebelum adanya putusan hukum yang sah.

Polemik ini dianggap berpotensi merugikan reputasi PKBM Oenggae, yang selama ini menjadi salah satu pusat pendidikan luar sekolah di Rote Ndao. Para lulusan dari PKBM tersebut, khususnya yang menerima ijazah pada tahun pelajaran 2013/2014, kini berada dalam ketidakpastian terkait validitas ijazah mereka.

Irman menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau kasus ini karena menyangkut masa depan pendidikan kesetaraan dan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Kupang.

F.A