Pernyataan Kepala Dinas PKO Soal Ijazah Paket C Wakil Bupati Terpilih Picu Pemeriksaan oleh Inspektorat

Rote Ndao || Suarafaktual.com
6 Januari 2025 – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, S.Pd, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menuai kontroversi. Yosep, dalam kapasitasnya sebagai tergugat, menyebut ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, tidak sah. Pernyataan ini dinilai sepihak dan tidak diketahui oleh Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, sehingga memicu perintah pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.

Inspektorat diperintahkan bertindak
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus Hendrik Lenggu, S.Pd, M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perintah langsung dari Pj Bupati untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yosep Pandie dan sejumlah staf di Dinas PKO.

“Ya, sudah ada perintah dari Bapak Pj Bupati untuk memeriksa Kepala Dinas PKO dan beberapa staf terkait jawaban sepihak yang diberikan di PTUN,” kata Arkalaus kepada wartawan pada Senin (6/1/2025).

Namun, Arkalaus menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yosep Pandie belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. “Dia (Kadis PKO) dalam kondisi sakit, jadi kami menunggu sampai beliau sembuh untuk melanjutkan pemeriksaan,” tegasnya.

Gugatan di PTUN Kupang kasus ini bermula dari gugatan terkait kesalahan penulisan nama pada ijazah Paket C milik Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan. Yosep Pandie, dalam kapasitasnya sebagai tergugat, memberikan pernyataan di PTUN Kupang yang menyebut bahwa ijazah tersebut tidak sah. Pernyataan tersebut memicu polemik karena dianggap dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Pj Bupati dan pihak-pihak terkait.

Langkah Inspektorat Inspektorat Kabupaten Rote Ndao kini sedang mengumpulkan data dan mempersiapkan pemeriksaan terhadap Yosep Pandie serta sejumlah staf di Dinas PKO dan lembaga pengelola Pendidikan Kesetaraan (PKBM). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pernyataan yang disampaikan Yosep di pengadilan.

Blunder yang berujung polemik pernyataan sepihak dari Yosep Pandie dinilai sebagai blunder yang dapat berdampak pada kredibilitas pemerintah daerah. Inspektorat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.

Pj Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara harus bertindak sesuai prosedur dan tidak mengeluarkan pernyataan resmi tanpa koordinasi yang jelas. “Kami akan memastikan langkah yang diambil sesuai aturan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.

Penulis: F.A