Dugaan Keterangan Palsu, Anggota DPR RI Desak Polisi Selidiki Kepala Dinas Rote Ndao
Rote ||Suarafaktual.com –
Kasus gugatan salah penulisan nama pada ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, semakin memanas.
Jawaban yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, S.Pd, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mendapat sorotan tajam.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi, YH, SH, MH, menilai bahwa jawaban Yosep Pandie berpotensi merupakan keterangan palsu yang bisa dilaporkan ke kepolisian.
“Jika terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan, Kepala Dinas PKO bisa dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana,” tegas Umbu Kabunang kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Umbu Kabunang mengkritik keras pernyataan Yosep Pandie yang menyatakan bahwa produk pemerintah yang menjadi objek gugatan adalah tidak sah.
Menurutnya, Kepala Dinas tidak berhak mengeluarkan pernyataan tersebut karena yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu produk hukum adalah hakim.
“Seorang Kepala Dinas tidak berwenang menyatakan suatu produk pemerintah tidak sah. Itu adalah kewenangan hakim melalui putusan pengadilan,” ujar Umbu Kabunang.
Lebih lanjut, Umbu Kabunang menduga ada unsur rekayasa antara penggugat dan tergugat dalam kasus ini, yang terlihat dari hubungan antara gugatan dan jawaban tergugat.
“Diduga ada rekayasa antara penggugat dan tergugat, yang terlihat jelas dari proses gugatan dan jawaban yang diajukan,” tambahnya.
Anggota DPR RI ini mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan keterangan palsu tersebut, yang dinilai merusak kewibawaan pemerintahan daerah Rote Ndao.
“Ini adalah masalah serius. Pejabat tata usaha negara yang diduga sengaja merusak kewibawaan pemerintahan daerah dengan menyatakan produk hukum tidak sah adalah sebuah pelanggaran berat,” tegas Umbu Kabunang.
Ia menambahkan bahwa seharusnya Kepala Dinas PKO bertugas melindungi dan mengamankan produk hukum pemerintah daerah, bukan malah merusaknya.
(Fadly Anetong)