Lagi-Lagi Tim Opsnal Polsek Panipahan Berhasil Tangkap Pelaku Curat

Rohil || suarafaktual.com.

 

Lagi-lagi Polsek Panipahan  kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku  pencurian dan pemberatan ( Curat) yang terjadi di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan AKP,  Boy Setiawan S.AP, MSi dipaparkan Kasi  Humas Polres Rohil AKP,  Juliandi, SH membenarkan penangkapan  tersebut.

Penangkapan pelaku curat tersebut berdasarkan LP / B / 21 / VI / 2022 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 23 Juni 2022.  Untuk pelaku dikenakan  pasal yang di sangkakan  Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-4 & Ke-5 K.U.H.Pidana,” Papar  AKP , Juliandi, SH lewat relis yang disampaikan kepada awak media.

Kronologis kejadian curat tersebut  tepatnya pada hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekira Pukul 04.00 Wib, pelapor Fitirana Lubis (23) bersama dengan saksi Windari Nasution sedang tidur dirumah milik pelapor tepatnya di sebuah dapur yang berada di dalam rumah tersebut yang beralamat di Jalan Bandar Baru GangMawar Kepenghuluan Teluk Pulai .” diterangkan  AKP, Juliandi SH

Kemudian, pada saat saksi Windari terbangun dan menyadari bahwa, Handphone miliknya yang berjenis 1 (satu) Unit Android Merek XIOMI Warna Putih dan 1 (satu) Unit Hanphon Android mlMerek VIVO Y12S Warna Glacier Blue milik pelapor sudah hilang dan yang mana kedua Hendphone itu diletakkan di lantai yang berdekatan oleh Fitriana dan Windari saat tidur,” ucapnya.

Saat kejadian tersebut kemudian Windari membangunjan Fitriana dan kemudian melihat sekitar rumah dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka serta rusak pada bagian dinding rumah seperti di bongkar,” Papar AKP Juliandi, SH

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000, Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut.

Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut diatas,” tuturnya.

Setelah itu, pada hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekira Pukul 19.30 Wib Team Opsnal Polsek Panipahan mendapat telpon dari Kadus yang bernama Dedi, bahwa pelaku tindak pidana Pencucian Dengan Pemberatan tersebut sudah berada di rumahnya,” imbuhnya.

Mendapat informasi, Team Opsnal Polsek Panipahan langsung menuju ke tempat yang di maksud dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Curat (CURAT) yang bernama Muliadi Alias Empol Bin Jurik (Alm) beserta dengan barang bukti,” dijelaskan  AKP, Juliandi, SH

Dari hasil interogasi pelaku Muliadi (29), bahwa pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama Ijep (dalam Lidik). Selanjutnya atas kejadian itu pelaku MULIADI Alias EMPOL Bin JURIK (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” paparnya secara terperinci…..( Aminuddin.S)