Satres Narkoba Polres Labusel Press Release Ungkap Kasus Periode 26 September Sampai 11 Oktober 2023

Suarafaktual.com||Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK SH., MH, menyampaikan beberapa kasus narkoba kepada awak media pada acara press release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dari Satres Narkoba Periode 26 September sampai 11 Nopember 2023 didepan Mapolres Labuhanbatu Selatan di Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (13/10/2023).

Dalam ungkap kasus tersebut Kapolres menyampaikan bahwa ada sekitar 6 kasus dengan 7 orang tersangka.
Sementara jumlah barang buktinya adalah sabu seberat 55,06 gram dan ganja seberat 11,48 gram.

Sementara itu ada 3 unit sepeda motor , 9 unit handphone dan uang sebesar Rp.530.000 yang turut disita pada saat penangkapan.

“Para tersangkanya sendiri ada 6 orang antara lain ES alias ET (lk/48 tahun) pekerjaan petani alamat Dusun Perjuangan Padang Rie Desa Simatahari Kecamatan Kota Pinang, yang kedua MB alias B (lk/34 tahun) pekerjaan wiraswasta dengan alamat Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang, yang ketiga RK alias M (lk/39 tahun) warga jalan Teuku Umar Desa Teluk Panji 3 Kecamatan Kampung Rakyat, selanjutnya R alias P (lk/35 tahun) alamat jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang berdomisili di Dusun Batu Ajo Desa Pasir Tuntung Kecamatan Kota Pinang, WH alias W (lk/44 tahun) warga Dusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, S Alias A (lk/39 tahun) yang beralamat di Dusun Wonosari Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dan yang terakhir S Alias P (lk/45 tahun) warga Dusun Cinta Damai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba,” sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Untuk pasal yang ditetapkan ada Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Kemudian pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan junto pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak SH.,MH.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menambahkan saat wawancara bahwa para tersangka juga ada sebahagian yang residivis dengan kasus yang sama.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan memberikan informasi-informasi kepada kami terkait peredaran narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui ataupun melihat adanya transaksi narkoba tersebut silahkan menghubungi hotline kami di nomor WhatsApp 082268639110 ataupun dinomor Call Center Polres Labuhanbatu Selatan 110”.himbau Kasatres Narkoba AKP Endang R Ginting SH.,MH.

Saat press release Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Maringan Simanjuntak SH.,MH, didampingi oleh Wakapolres Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH.,MH, Kasi Propam AKP Iman Azhari Ginting SH.,MH, Kabag OPS AKP Abdurrahman SH, Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting SH.,MH, PLH Kasatrekrim Iptu Amlan SH, Kasi Humas Aiptu Wesly Siahaan.

(MYKS)