Kejaksaan Negeri Pelalawan Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Pelalawan || Suarafaktual
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H, didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari, Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB.

Kejari Kabupaten Pelalawan, Azrijal.,SH., MH, mengatakan Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan.

“Terkait pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan putusan pengadilan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ucap Kejari Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., yang mana dalam sambutannya Kejari Kabupaten Pelalawan mennyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini. Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL, Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnyaā€¯ ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:
Barang Bukti Shabu : sebanyak 16 gram
Barang Bukti Ganja : sebanyak 2,07 gram
Barang Bukti Extaci : sebanyak – gram.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dan selanjutnya kegiatan pembakaran barang bukti seperti pakian, dll. Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 perkara.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir, Kapolres Pelalawan, Suwinto, SH.,S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR.

Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif.