Kementerian ATR/BPN Belum Terbitkan HGU PT Inti Indosawit Subur Akibat Konflik Agraria, Ketua Laskar Prabowo 08 Propinsi Riau Minta Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas Perusahaan

 

Pelalawan, Riau – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini belum menerbitkan atau memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Belum terbitnya HGU tersebut disebut berkaitan dengan masih berlangsungnya konflik agraria antara perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dengan masyarakat yang mengklaim hak atas sebagian wilayah yang dikuasai perusahaan.

Ketua Laskar Prabowo 08 Propinsi Riau Apul Sihombing SH,MH, mengatakan bahwa pemerintah harus menjadikan penyelesaian konflik agraria sebagai syarat utama sebelum menerbitkan atau memperpanjang HGU perusahaan.

“Selama konflik agraria masih berlangsung dan belum ada penyelesaian yang adil bagi masyarakat Desa Delik dan Desa Lalang Kabung, Desa Makmur dan desa desa yang lain pemerintah tidak boleh menerbitkan ataupun memperpanjang HGU PT Inti Indosawit Subur. Hak-hak masyarakat harus dipastikan terlindungi terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Apul Sihombing yang juga merupakan praktisi hukum tersebut, sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan PT IIS telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Organisasi tersebut menilai keberadaan aktivitas perusahaan di atas lahan yang masih dipersengketakan berpotensi memperburuk konflik dan meningkatkan ketegangan sosial.

LP 08 juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan yang menjadi objek sengketa. Selain itu, pemerintah diminta membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, perusahaan, dan pihak-pihak terkait secara transparan.

“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan terhadap penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan. Jangan sampai penerbitan izin atau HGU justru memperkuat posisi perusahaan sebelum sengketa diselesaikan,” katanya, pada Kamis (25/06/2026).

Lebih lanjut, Apul Sihombing meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan pada area yang masih menjadi objek konflik hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang disepakati para pihak.

Permintaan penghentian sementara aktivitas perusahaan tersebut dinilai penting untuk mencegah meluasnya dampak sosial maupun lingkungan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan HGU tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat sengketa atau konflik atas lahan yang diajukan. Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip penyelesaian konflik pertanahan yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Apul Sihombing berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, sehingga hak hak masyarakat terlindung dan kepastian hukum atas pengelolaan lahan dapat terwujud secara adil bagi seluruh pihak.

Apul Sihombing juga menegaskan agar PT Inti Indosawit Subur segera melaksanakan kewajiban perusahaan sebesar 20%.

“PT Inti Indosawit Subur harus segera melaksanakan kewajiban Perusahaan sebesar 20% untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,” tegas Apul Sihombing